Peraturan Menteri Keuangan
      
            39/PMK.03/2016
      
  Tanggal Peraturan
              
				![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  | 
		|
| 
				 
					PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
				
					NOMOR 39/PMK.03/2016 
				TENTANG 
					PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
				
					NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI 
				
					SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN 
				
					DENGAN PERPAJAKAN 
				DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  | 
		
| Menimbang | : | a. | 
				 
					bahwa ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014; 
			 | 
		|||||||
| b. | 
				 
					bahwa terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam huruf a terdapat perubahan jenis data dan informasi yang harus disampaikan dan penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; 
			 | 
		|||||||||
| c. | 
				 
					bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014, penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data dan informasi dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan dimaksud; 
			 | 
		|||||||||
| d. | 
				 
					bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan 
				
					Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan; 
			 | 
		|||||||||
| Mengingat | : | 
				 
					Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 191/PMK.03/2014; 
			 | 
		||||||||
| 
				 MEMUTUSKAN:  | 
		||||||||||
| Menetapkan | : | 
				 
					PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN. 
			 | 
		||||||||
| 
				 Pasal I  | 
		||||||||||
| 
				 
					Mengubah angka 2, 28, 30, 37, 38, 40, 41, 54, 55, dan 59 serta menambah 6 (enam) angka yaitu angka 62 sampai dengan angka 67 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan: 
			 | 
		||||||||||
| 1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013; | |||||||||
| 2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013 ; | |||||||||
| 3. | 
				 
					Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013 ; dan 
			 | 
		|||||||||
| 4. | 
				 
					Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014, 
			 | 
		|||||||||
| 
				 
					sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
			 | 
		||||||||||
| 
				 Pasal II  | 
		||||||||||
| 
				 
					Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
			 | 
		||||||||||
| 
				 
					Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
			 | 
		||||||||||
| 
				Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO  | 
		|
| 
				Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA  | 
			|
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 442 | |
| timtkb/liendza, 1/4/2016 | |
Status Peraturan
              Dicabut
          Kategori Peraturan
          
      
        