Peraturan Dirjen Pajak
PER-03/PJ/2012
Tanggal Peraturan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-03/PJ/2012

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-68/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN
TIM QUALITY ASSURANCE PEMERIKSAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

a.

Bahwa tata cara pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan telah disempurnakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4999);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 80Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4797)

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011;

 

 

4.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-68/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN TIM QUALITY ASSURANCE PEMERIKSAAN.
     

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 15 November 2011.

       

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03-02-2012

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan