KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua mengadakan sosialisasi bersama PT TASPEN (Persero) di Jakarta (Rabu, 6/6). Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pensiun, dan Tabungan Hari Tua (THT) yang menjadi hak pegawai selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Materi terkait program keduanya secara langsung disampaikan oleh Kepala Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Utama Jakarta, N Ratna Kusbandiah. Ratna menegaskan bahwa Calon PNS, PNS, dan PPPK merupakan peserta JKK dan JKM.
- 96 views