Hujan rintik di pagi hari (Kamis, 26/7) tidak mengendurkan antusiasme wajib pajak UMKP untuk menghadiri undangan acara sosialisasi PP nomor 23 tahun 2018 (PP 23). Acara yang berlangsung di aula KPP Pratama Biak di Kota Biak, Papua ini dimulai tepat pada pukul 09.00 WIT. 54 wajib pajak UMKM hadir dan antusias mengikuti acara sosialisasi yang telah dinanti-nantikan.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Biak Kadek Satria Wibawa yang menyampaikan bahwa PP 23 ini adalah wujud dari respon pemerintah terhadap usulan masyarakat tentang perbaikan PP nomor 46 tahun 2013. Tarif pajak final yang sebelumnya 1% diturunkan menjadi 0,5%, hal ini bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat, lebih memberikan rasa keadilan, dan mendorong transparansi dalam pelaporan usaha. Saat sesi pembukaan juga diramaikan dengan pemberian bingkisan bagi dua wajib pajak early bird yang datang tepat waktu.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inti sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Andrie Suryokamardi dan salah seorang Account Representative, Gaet Priyanto. Penyampaian materi berlangsung dengan lancar dan meriah karena diselingi oleh kuis tebak gambar terkait materi PP 23 dengan hadiah yang menarik. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung kurang lebih 45 menit. Acara sosialisasi PP 23 ini diakhiri dengan pemberian bingkisan kepada lima wajib pajak penanya yang beruntung dan sesi foto bersama.

Sosialisasi kali ini merupakan rangkaian pertama dari Sosialisasi PP 23 oleh KPP Pratama Biak. Acara serupa juga diadakan di kota Nabire (2/8) dan kota Serui (9/8) dengan mengusung jargon "Setengah Persen - Sepenuh Hati, Demi Indonesia".