Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur penurunan tarif PPh Final dari sebelumnya 1% menjadi 0.5%, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu (KPP PSU) mengundang wajib pajak pada kegiatan edukasi dan dialog perpajakan di kelas pajak lantai tiga KPP PSU pada Rabu (18/07) yang lalu.
Acara dibuka oleh kepala kantor yang diwakili oleh Plh. Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Yudi Cahyadi. “Materi ini sangat penting bagi wajib pajak karena terdapat beberapa perubahan dalam hal administrasi maupun fasilitas tarif yang diberikan pada wajib pajak”, tegasnya.
Materi disampaikan oleh Sudarli yang merupakan Account Representative seksi Pengawasan dan Konsultasi I. “UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara, oleh karena itu diberikan fasilitas pengurangan tarif oleh pemerintah supaya mampu mengembangkan usaha,” ungkap Sudarli mengawali penjelasan materi.
Peserta edukasi dan dialog perpajakan mengikuti acara dengan antusias mengingat aturan ini merupakan kabar baik bagi wajib pajak. Kegiatan edukasi dan dialog perpajakan PP 23/2018 ini akan terus digencarkan agar kabar baik ini tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh wajib pajak.
- 31 views