Bertempat di ruang rapat gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat, diadakan rapat pembahasan berkala persiapan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong (Rabu, 04/07). Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan antara lain Kepala Bappeda, Kepala Badan Pertanahan Sorong, Kepala KPP Pratama Manokwari, Kepala Kantor DJ Bea dan Cukai, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, dan Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup. Rapat tersebut membahas persiapan infrastruktur kawasan dan infrastruktur wilayah yang akan digunakan untuk kepentingan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong.
KEK Sorong merupakan Kawasan Ekonomi Khusus pertama di Papua yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016. Penetapan KEK Sorong diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia. KEK Sorong berlokasi di Distrik Mayamuk dan dibangun di atas lahan seluas 523,7 Ha serta secara strategis berada pada jalur lintasan perdagangan internasional Asia Pasifik dan Australia.
- 76 views