Percentage Designation: Strategi Jitu Tingkatkan Kesadaran Perpajakan Indonesia

Oleh: Nadia Daniati, Mahasiswa Universitas Indonesia

Tercatat senilai Rp4.855 triliun harta dideklarasikan sampai tanggal 31 Maret 2017 pada program Tax Amnesty. Di mana terdiri dari jumlah harta yang diungkap di dalam negeri Rp3.676 triliun, deklarasi di luar negeri Rp1.031 triliun dan repatriasi sebesar Rp147 triliun. Tidak hanya itu, Indonesia juga telah mengalami banyak sekali kasus penggelapan pajak di antaranya kasus Gayus Tambunan (2009), PT Asian Agri Group (2011), PT Mutiara Virgo (2012), seorang pengusaha di Sumbawa (2014), CV Bumi Raya (2016), dan tiga pengusaha di Medan (2017). Bahkan skandal Paradise Papers (2017), terdapat beberapa tokoh publik melakukan praktik penghindaran pajak ke wilayah bebas pajak. Berita-berita tersebut sangat memprihatinkan karena mencerminkan rendahnya kepatuhan kewajiban perpajakan di Indonesia. Padahal siapa lagi yang akan membantu negara jika bukan rakyatnya sendiri.

Semua ketidakpatuhan wajib pajak (WP) baik dalam bentuk penghindaran pajak maupun penggelapan pajak berakar dari rendahnya kesadaran. Daroyani (2010) dalam Beti (2016) mengungkapkan bahwa kesadaran perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak. Dalam laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2017, target rasio kepatuhan formal WP Badan dan Orang Pribadi (OP) Non Karyawan sebesar 50% dengan realisasi sebesar 62,96%.  Sedangkan, target rasio pertumbuhan jumlah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran sebesar 25% dengan realisasi 32,73%. Kemudian, realisasi penerimaan negara tahun 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target. Hal ini menjadi bukti bahwa strategi-strategi yang telah digencarkan DJP telah berhasil meningkatkan kesadaran WP. Namun, sadar pajak harus terus ditingkatkan supaya pembangunan Indonesia terus berkesinambungan. Maka mekanisme Percentage Designation merupakan alternatif solusi yang tepat dan terbukti mampu meningkatkan kesadaran perpajakan, dimana WP dapat memilih penyaluran sebagian uang pajak yang dibayarkan kepada pihak-pihak atau tempat-tempat tertentu yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu, strategi jitu ini perlu diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesadaran perpajakan di Indonesia.

Apa itu Percentage Designation?

Percentage Designation adalah mekanisme yang memberikan hak kepada WP untuk mengalokasikan beberapa bagian dari pajak penghasilan yang dibayarkan untuk kepentingan publik (Marianna Török, 2016). Mekanisme ini pertama kali diperkenalkan di Hongaria pada tahun 1996 dengan alokasi 1% dari pajak yang dibayar. Kemudian, muncul di negara-negara Eropa Barat, berevolusi di negara-negara Eropa Tengah dan Eropa Timur dengan persentase alokasi yang berbeda-beda. Penerima dari alokasi uang pajak tersebut merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi nirlaba yang tidak termasuk ke dalam alokasi pajak yang telah disusun oleh pemerintah, baik berupa yayasan, perkumpulan maupun organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan rilis per Juli 2017, di Indonesia ada 344.039 jumlah organisasi kemasyarakatan. Sedangkan, sejumlah 321.482 organisasi berbentuk yayasan dan perkumpulan. Misalnya, Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Dompet Dhuafa Indonesia, Yayasan Kebun Raya Indonesia dan lain-lain. 

Mengapa Indonesia Harus Menerapkan Mekanisme Percentage Designation?

Berdasarkan beberapa hasil penelitian membuktikan keberhasilan penerapan Percentage Designation di beberapa negara Eropa. Di Slovakia, semenjak menerapkan mekanisme ini, pendapatan menjadi jauh lebih tinggi, mulai dari sekitar 30 juta € pada tahun 2004 hingga lebih dari 55 juta € pada tahun 2009 (Fedor Blaščák, 2016). Di Lithuania, mekanisme ini telah menjadi komponen permanen dan penting dalam filantropi, dana yang disalurkan mampu membantu ribuan LSM mencapai sasaran manfaat publik. Bahkan, tugas sekunder yang penting yaitu mendidik warga Lithuania tentang pajak pribadi telah berhasil diselesaikan. Di Hongaria, berdasarkan analisis komparatif data dari tahun 1997-2011, jumlah pembayar pajak menunjukkan peningkatan yang signifikan dan stabil. Sehingga, Percentage Designation memiliki kontribusi penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi para pembayar pajak (Andrei Brighidin, 2013). 

Dampak Positif Apabila Mekanisme Percentage Designation Diterapkan di Indonesia

Pertama, mendorong pemikiran filantropis dalam masyarakat. Dengan menunjuk kepada LSM, warga akan menjadi lebih sadar akan penyebab khusus kepentingan publik (Andrei Brighidin, 2013). Dari pemikiran filantropis ini akan menimbulkan masyarakat Indonesia yang dermawan dan bersuka rela dalam membayar pajak. Sekaligus pengamalan nilai-nilai Pancasila yaitu gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

Kedua, meningkatkan partisipasi warga dalam memperkuat kontrol uang pajak. Dengan diberinya kesempatan kepada WP untuk membuat keputusan otonom atas penggunaan sebagian dari pajak yang dibayar merupakan bentuk demokrasi langsung. Sehingga, masyarakat akan sadar bahwa pembayar pajak benar-benar memiliki suara dalam bagaimana uang pajak digunakan.

Ketiga, meningkatkan daya tanggap, transparansi dan akuntabilitas sektor nirlaba. Akhir-akhir ini sering ditemui masalah penyalagunaan ormas seperti dijadikannya sarana pencucian uang dan tindak kriminal seperti korupsi, penipuan, dan penggelapan. Selain itu, lemahnya manajemen ormas banyak disalahgunakan untuk pendanaan kegiatan separatis yang mengancam disintegritas bangsa. Dengan diterapkannya mekanisme ini, LSM harus berupaya meyakinkan warga supaya mendukung mereka dengan memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Dengan menerima sumbangan dari para pemangku kepentingan, LSM akan bertanggung jawab langsung kepada mereka dalam hal bagaimana dana pajak tersebut dibelanjakan. Selain itu, karena LSM harus tunduk pada persyaratan pelaporan, transparansi akan meningkat dan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan dana.

Dalam penerapan mekanisme Percentage Designation di Indonesia tentunya harus dikaji ulang terlebih dahulu, kemudian disesuaikan dengan karakteristik dan hukum yang berlaku untuk menentukan berapa presentase alokasi yang cocok untuk diterapkan di Indonesia, siapa saja pihak atau tempat yang dapat menerima alokasi Percentage Designation. Penerapan mekanisme ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran perpajakan akan lebih optimal apabila didukung dengan literasi pendidikan kesadaran pajak mulai dari usia dini yang diajarkan di SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi. Sehingga target pemerintah meningkatkan kesadaran perpajakan akan tercapai.(*) 

*) Artikel di atas adalah Pemenang (Juara ke-3) Lomba Menulis Artikel Pajak Untuk Mahasiswa 2018 dalam rangka memperingati Hari Pajak 14 Juli 2018 dan bukan mencerminkan sikap instansi di mana Lomba Menulis Artikel Pajak diadakan.