Kategori FAQ

Contoh kasus: NPWP gabung, suami istri karyawan, memiliki usaha kecil.

Terakhir diperbarui pada: 24 Feb 2026

Skenario

Suami dan istri bekerja sebagai karyawan. NPWP gabung. Memiliki usaha kecil dengan omzet lebih dari Rp500 juta dan kurang dari Rp4,8 miliar. Setoran PPh final UMKM (PP 23/55) telah disetor setiap bulan menggunakan NIK suami.

Petunjuk pengisian formulir SPT pada Coretax DJP

Induk 

  • Header: Klik tombol Posting
  • Sumber penghasilan: Pekerjaan, Kegiatan Usaha

A. Identitas Wajib Pajak

  • Data identitas terisi otomatis oleh sistem
  • Isian nomor 7 tidak perlu diisi karena status NPWP gabung.

B. Ikhtisar Penghasilan Neto

  • 1a: Ya
  • 1b.1: Ya
  • 1b.2: Ya, saya termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final.
  • 1b.3: Tidak, saya hanya menerima penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak bersifat final dan tidak menyelenggarakan pembukuan.
  • 1b.5: Diisi oleh sistem
  • 1c: Tidak
  • 1d: Tidak

C. Penghitungan Pajak Terutang

  • 3: Tidak
  • 5: Isi sesuai kondisi Anda. Dalam contoh ini pilih K/2 (suami istri dengan dua anak)
  • 8: Tidak
  • 2, 4, 6, 7 dan 9: diisi oleh sistem

D. Kredit Pajak

  • 10a: Ya
  • 10b: Diisi oleh sistem
  • 10c: 0
  • 10d: Tidak

E. PPh Kurang/Lebih Bayar

  • 11a - 11c: Diisi oleh sistem
    Pada tahap ini, kemungkinan ada pajak yang kurang bayar karena penghasilan istri masih dijumlahkan dengan penghasilan suami.

F. Pembetulan

  • Hanya diisi untuk pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.

G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar

  • Hanya diisi jika status SPT adalah lebih bayar.

H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

  • 13a - 13c: Tidak

I. Pernyataan Transaksi Lainnya

  • 14a: Diisi oleh sistem
  • 14b: Isi sesuai kondisi Anda
  • 14c: Ya (penghasilan istri dari satu pemberi kerja, dan penghasilan dari usaha kecil yang dikenai PPh final UMKM)
  • 14d: Tidak (dalam contoh ini tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak)
  • 14e - 14f: Diisi oleh sistem
  • 14g: Tidak (dalam contoh ini tidak ada dividen atau penghasilan lain dari luar negeri)
  • 14h: Diisi oleh sistem

▶ Gulir (scroll) ke bagian atas layar dan klik L-1.

L-1 

A. Harta pada Akhir Tahun Pajak

  • Lengkapi isian harta 

B. Utang pada Akhir Tahun Pajak

  • Lengkapi isian utang (bila ada) 

C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan 

  • Diisi oleh sistem 

D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan 

  • Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk data penghasilan yang belum masuk dalam sistem.
  • Data penghasilan istri dari satu pemberi kerja juga akan masuk di bagian ini. 

    ⚠ Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini

E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh

  • Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk bukti potong pajak yang belum masuk dalam sistem.
  • Bukti potong A1/A2 istri juga masuk di bagian ini.

    ⚠ Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.

▶ Gulir (scroll) ke bagian atas layar dan klik L-2.

L-2

A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final

  • Untuk penghasilan istri dari pekerjaan, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.
  • Untuk penghasilan dari usaha:
    • Klik tombol Tambah.
    • Isi NPWP suami.
    • Pada jenis penghasilan cari Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23/55 (Disetor Sendiri)
    • Dasar pengenaan pajak dan PPh terutang akan diisi oleh sistem berdasarkan data dari lampiran L-3B.

B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

  • Tidak relevan dalam contoh ini. 

C. Penghasilan Neto Luar Negeri

  • Tidak relevan dalam contoh ini.

▶ Gulir (scroll) ke bagian atas layar dan klik L-3B.

A. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenai Pajak Bersifat Final

  • Pada kolom tindakan, klik ikon pensil 🖉 untuk memulai memasukkan.
  • Masukkan omset per bulan.
  • Klik tombol Simpan.
  • Cek kembali jumlah PPh final yang telah Anda setor untuk masing-masing bulan.

B. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)

  • Tidak relevan dalam contoh ini.

C. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

  • Tidak relevan dalam contoh ini.

▶ Setelah selesai mengisi lampiran L-1, L-2, dan L-3B buka kembali formulir induk. 

J. Lampiran Tambahan

  • a - c: Diisi oleh sistem
  • d - e: No

K. Pernyataan

  • Periksa status SPT: Nihil
  • Beri tanda centang pada pernyataan

▶ Laporkan SPT dengan cara klik tombol Bayar dan Lapor.

Artikel terkait: