Contoh kasus: NPWP gabung, penghasilan istri dari satu pemberi kerja.
Terakhir diperbarui pada: 24 Feb 2026
Skenario
Suami dan istri bekerja sebagai karyawan. NPWP gabung. Penghasilan istri hanya bersumber dari satu pemberi kerja. Tidak ada sumber penghasilan lain.
Petunjuk pengisian formulir SPT pada Coretax DJP
Induk
- Header: Klik tombol Posting
- Sumber penghasilan: Pekerjaan

A. Identitas Wajib Pajak
- Data identitas terisi otomatis oleh sistem
- Isian nomor 7 tidak perlu diisi karena status NPWP gabung.

B. Ikhtisar Penghasilan Neto
- 1a: Ya
- 1b.1 - 1d: Tidak

C. Penghitungan Pajak Terutang
- 3: Tidak
- 5: Isi sesuai kondisi Anda. Dalam contoh ini pilih K/2 (suami istri dengan dua anak)
- 8: Tidak
- 2, 4, 6, 7 dan 9: diisi oleh sistem

D. Kredit Pajak
- 10a: Ya
- 10b: Diisi oleh sistem
- 10c: 0
- 10d: Tidak

E. PPh Kurang/Lebih Bayar
- 11a - 11c: Diisi oleh sistem
⚠ Pada tahap ini, kemungkinan ada pajak yang kurang bayar karena penghasilan istri masih dijumlahkan dengan penghasilan suami.

F. Pembetulan
- Hanya diisi untuk pembetulan SPT yang sudah dilaporkan.
G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar
- Hanya diisi jika status SPT adalah lebih bayar.
H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
- 13a - 13c: Tidak
I. Pernyataan Transaksi Lainnya
- 14a: Diisi oleh sistem
- 14b: Isi sesuai kondisi Anda
- 14c: Ya (penghasilan istri dari satu pemberi kerja)
- 14d: Tidak (dalam contoh ini tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak)
- 14e - 14f: Diisi oleh sistem
- 14g: Tidak (dalam contoh ini seluruh penghasilan dari pekerjaan)
- 14h: Diisi oleh sistem

⚠ Pada tahap ini buka lampiran untuk melakukan penyesuaian. Anda perlu melakukan penyesuaian pada lampiran L-1 dan L-2 mengikuti panduan pada artikel ini.
▶ Gulir (scroll) ke bagian atas layar dan klik L-1.
L-1

A. Harta pada Akhir Tahun Pajak
- Lengkapi isian harta
B. Utang pada Akhir Tahun Pajak
- Lengkapi isian utang (bila ada)
C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
- Diisi oleh sistem
D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
- Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk data penghasilan yang belum masuk dalam sistem.
- Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.
E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
- Apabila pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong A1/A2 maka data penghasilan diisi secara otomatis oleh sistem. Isian ini dapat juga diisi secara manual untuk bukti potong pajak yang belum masuk dalam sistem.
- Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.
L-2

A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final
- Dalam contoh ini, tidak ada penghasilan lain di luar penghasilan dari gaji sehingga tidak ada penghasilan yang dipotong pajak yang bersifat final kecuali untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja.
- Ingat, lakukan penyesuaian pada bagian ini mengikuti panduan pada artikel ini.
B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
- Tidak relevan dalam contoh ini.
C. Penghasilan Neto Luar Negeri
- Tidak relevan dalam contoh ini.
▶ Setelah melakukan penyesuaian L-1 dan L-2, buka kembali formulir induk.
J. Lampiran Tambahan
- a - c: Diisi oleh sistem
- d - e: No
K. Pernyataan
- Periksa status SPT: Nihil
- Beri tanda centang pada pernyataan

▶ Laporkan SPT dengan cara klik tombol Bayar dan Lapor.

Artikel terkait: