Rektor Universitas Muhammadiyah Pontianak Dr. Helman Fachri, SE, MM bersama Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat menandatangi Kesepakatan Bersama tentang Tax Center Universitas Muhammadiyah Pontianak di Aula Universitas Muhammdiyah Pontianak (Rabu, 9/1). Penandantanganan dilakukan di hadapan dekan, dosen, dan 300-an mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah serta jajaran pegawai Kanwil DJP Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Slamet Sutantyo mengatakan tujuan didirikan tax center ini adalah mendorong dan menyediakan wadah dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi serta menciptakan keharmonisan antara Perguruan Tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak sehingga diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi dalam pemenuhan kewajiban dan haknya di lingkungan perpajakan.
Rektor Universitas Universitas Pontianak mengatakan bahwa keberadaan tax center di UM Pontianak menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi UM Pontianak. "Bagi kami kegiatan ini sebagai bagian dan bisa menjadi sarana pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat," uangkapnya
- 47 kali dilihat



