Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II melakukan kegiatan ekstensifikasi dengan membidik lebih banyak masyarakat pelaku usaha UMKM untuk didaftarkan menjadi wajib pajak baru (Senin, 2/7). Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko potensial loss penerimaan pajak atas penurunan tarif pajak penghasilan bagi pelaku UMKM di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Hal ini sejalan dengan berlakunya peraturan pemerintah terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sejak Juli 2018 lalu. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Tri Bowo memberikan penjelasan kepada masyarakat wajib pajak, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, bahwa Pemerintah telah menurunkan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM yang semula sebesar 1% menjadi 0,5% dari penghitungan omzet bruto wajib pajak setiap bulannya. Akibat dari kebijakan tersebut, pihaknya menilai terdapat potensi pengurangan penerimaan pajak sebesar 2,7 Triliun jika dilihat secara nasional.

“Pengurangan tersebut hanya sebatas perkiraan, bukan merupakan angka yang absolut, mengingat jangka panjangnya di tahun-tahun mendatang. Diharapkan untuk periode Juli sampai dengan Desember ini akan semakin banyak wajib pajak yang membayar untuk menutupi kekurangan itu,” ujarnya saat memberikan keterangan di ruang kerjanya.

KPP-KPP yang berada di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara II telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini. Sosialisasi tersebut diadakan oleh KPP Pratama Rantau Prapat, KPP Pratama Balige, dan KPP Pratama Sibolga pada Selasa (24/7) dan pada KPP Pratama Tebing Tinggi Rabu (25/7) lalu. serta sosialisasi gabungan Kanwil DJP Sumatera Utara II bersama KPP Pratama Pematang Siantar yang bertempat di ruangan aula Integritas Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kamis (26/7). Di hari yang sama KPP Pratama Kabanjahe dan KPP Pratama Sidempuan telah melaksanakan sosialisasi bagi pelaku UMKM di masing-masing wilayah kerjanya.

Tri Bowo juga menambahkan, yang jelas tujuan diberlakukannya peraturan ini adalah sebagai masa pembelajaran bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal secara mudah dan sederhana, serta memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak untuk memilih untuk dikenai pajak penghasilan tarif umum atau tidak.

Melalui kebijakan ini, diharapkan beban pajak yang ditanggung wajib pajak menjadi lebih kecil dan akan mendongkrak perekonomian para pelaku UMKM untuk memiliki kemampuan ekonomis dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi di masa mendatang.

Oleh karena itu, ia menegaskan Kanwil DJP Sumatera Utara II akan terus melakukan ekstensifikasi terhadap wajib pajak baru dan melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM untuk didaftar menjadi wajib pajak. "Kita siap untuk memperluas basis data khususnya wajib pajak pelaku UMKM. Target kita ya sebanyak-banyaknya, kalau bisa seluruh pelaku UMKM di Sumut II terjaring sebagai wajib pajak. Ini merupakan tugas dan asistensi kita,” ungkapnya di akhir segmen pertanyaan.

Hingga semester I tahun 2018, Kanwil DJP Sumatera Utara II telah mencatat penerimaan pajak dengan nominal sebesar Rp2,218 T atau sekitar 34,16% pencapaian atas target yang dibebankan tahun ini sebesar Rp6,054 T. Sementara itu, jika melihat potensi UMKM di Sumatera Utara saat ini cukup prospektif dan melihat perbandingan data Sensus Ekonomi oleh BPS di Sumut, jumlah UMKM tercatat sebesar 1.052.989 usaha, yang terdiri dari 838.055 usaha mikro, 207.557 usaha kecil, dan 7.377 usaha menengah.”Data ini akan sangat perlu kita gunakan untuk menjaring para pelaku UMKM. Perlu adanya kerjasama dengan pihak Pemda terkait. Selain itu perlu terus melakukan ekstensifikasi dengan menambah jumlah wajib pajak untuk menutup kemungkinan potensial loss akibat turun ke 0,5 % ini,” katanya saat menutup sesi tanya-jawab.

Dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II senantiasa terus melakukan peningkatan ekstensifikasi wajib pajak dengan melakukan pengamatan lokasi-lokasi potensial di wilayah masing-masing unit-unit kerja. Gencar memberikan edukasi dan penyuluhan kepada seluruh wajib pajak, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bertujuan untuk menambah jumlah wajib pajak baru yang berpotensial, sehingga menghasilkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tinggi.