Di sela-sela kegiatan peringatan Hari Koperasi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Bantaeng, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018  tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentudi Balai Kartini Bantaeng (Senin, 30/7).

Sukirno, Kepala Seksi (Kasi) Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bantaeng, memberikan pemahaman tentang perubahan tarif pajak di hadapan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berasal dari seluruh Kabupaten Bantaeng.

Sukirno menjelaskan, dalam PP 23/2018, WP dengan kriteria tertentu dikenakan tarif 0,5 persen atas penghasilan usaha mereka. Peraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2018. Untuk itu, Sukirno mengajak kepada para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dalam aturan tersebut, untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Karena aturan tersebut dibuat sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku UKM di Indonesia.

Seperti diketahui, dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, tarif pajak bagi WP yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun dan memenuhi kriteria dalam PP tersebut, dikenakan tarif 1 persen. Penurunan tarif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan WP.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bantaeng dalam rangka memperingati hari koperasi ke-71, KPP Pratama Bantaeng juga membuka pojok pajak. Partisipasi yang dilakukan adalah dalam rangka sinergi antara Pemda Bantaeng dan KPP Pratama Bantaeng, karena penghimpunan pajak adalah memang untuk kepentingan seluruh bangsa Indonesia. (anz/*)