KPP Karawang Utara mengadakan Sosialisasi PP 34 Tahun 2016 dan aturan terbaru terkait ketentuan perpajakan atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang di Aula KPP Karawang Utara (Selasa, 3/11). Acara itu dipadati para notaris dan PPAT yang ingin update ketentuan terbaru perpajakan.
Saat membuka acara, Kepala Kantor KPP Karawang Utara Tata Nugraha menyampaikan bahwa antara Notaris dan PPAT dengan kantor pajak terdapat keterkaitan yang saling membutuhkan. Pihaknya mengharapkan jalinan kerja sama dan saling membutuhkan tersebut dapat bisa berujung pada kerjasama untuk mengamankan penerimaan Negara dari Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan.
Tampil sebagai nara sumber yaitu Taripar Doly, SE MM Account Representative (AR) KPP Karawang Utara. Taripar Dolly menyampaikan tentang aturan terbaru turunan dari PP 34 Tahun 2016 yaitu PER 18 Tahun 2017, PER 26 Tahun 2018 dan PMK 261 Tahun 2018. Diskusi dan tanya jawab berlangsung menarik terutama yang berkaitan dengan Penelitian Formal dan Material terkait transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) .
- 322 kali dilihat




