sambutan Kepala KPP Pratama Tanjung Pinang yang diwakili oleh Dirgo Handoko

sambutan Kepala KPP Pratama Tanjung Pinang yang diwakili oleh Dirgo Handoko

Surya Budi Lubis menyampaikan materi mengenai PP Nomor 23 Tahun 2018

Surya Budi Lubis menyampaikan materi mengenai PP Nomor 23 Tahun 2018

Penjelasan mengenai aplikasi Akuntansi UKM oleh Khusnaini.

Penjelasan mengenai aplikasi Akuntansi UKM oleh Khusnaini.

Games Uce Breaking yang melibatkan wajib pajak. Dalam acara tersebut banyak disediakan doorprize menarik. Mulai dari buku UKM hingga souvenir perpajakan lainnya.

Games Uce Breaking yang melibatkan wajib pajak. Dalam acara tersebut banyak disediakan doorprize menarik. Mulai dari buku UKM hingga souvenir perpajakan lainnya.

Kurang lebih empat puluh pelaku UKM ikut serta dalam kegiatan BDS 2018 KPP Pratama Tanjung Pinang.

Kurang lebih empat puluh pelaku UKM ikut serta dalam kegiatan BDS 2018 KPP Pratama Tanjung Pinang.

KPP Pratama Tanjung Pinang bekerja sama dengan Komunitas Tangan di Atas (TDA) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Bussines Development Service 2018 (Selasa, 25/9) di Hotel CK Tanjungpinang. Hadir sebagai pemateri Khusnaini, SST, Ak, MAB., Widyaiswara PKN STAN, menjelaskan mengenai penggunaan Aplikasi Akuntansi UMK. Sebagai pelaku UKM dan aktif dalam komunitas USP (UKM Sahabat Pajak). IIn, biasa disapa menjelaskan tentang kunci keberhasilan UKM dalam memperkuat perhitungan usahanya. Dengan adanya aplikasi Akuntansi UKM yang praktis dan bisa digunakan di smartphone, akan mempermudah para pelaku UKM dalam menghitungan secara rinci penghasilannya termasuk Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan.

Acara BDS kali ini tidak hanya berbagi pengetahuan tentang Aplikasi UKM. Akan tetapi terdapat juga sosialisasi mengeai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang disampaikan oleh Surya Budi Lubis. Pemerintah melalui peraturan ini memberikan keringanan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM dari satu persen menjadi 0,5 persen. Sesuai dengan tagline nya, wajib pajak diharapkan membayarkan pajak "Setengah Persen, Sepenuh Hati".