KPP Pratama Purwakarta menjadi narasumber kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha Menjadi Wirausahawan Taat Pajak yang diselenggarakan oleh PT Permodalan Nasional Madani Purwakarta (Kamis, 13/09). Acara yang diselenggarakan di Keboen Tjengkeh Wanayasa ini diikuti oleh Pengusaha UMKM di wilayah Pasar Wanayasa dan Pasar Rebo, Purwakarta. Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh KPP Pratama Purwakarta menyampaikan kewajiban perpajakan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. (MYR)
- 152 kali dilihat