
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melaksanakan Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Aula KPP Pratama Parepare, Jumat (30/10). Sosialisasi ini berlangsung selama 2 (dua) jam dan diikuti oleh seluruh pegawai KPP Pratama Parepare dan perwakilan pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan KPP Pratama Parepare.
Sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada seluruh pegawai. Sebagai dasar materi sosialisasi yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Tariani Agustiarini. Dalam pembukaannya, Kepala KPP Pratama Parepare kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kepala KPP Pratama Parepare juga mengingatkan agar seluruh pegawai disiplin dalam bekerja. Apabila karena keadaan sehingga pegawai tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada ditempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir maka harus dilakukan dengan alasan yang sah dengan mengajukan permohonan izin paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal terjadinya.
Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi JKK dan JKM oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Hasrawati. Materi yang dibawakan meliputi pengertian, peserta, manfaat, prosedur penanganan, prosedur penetapan, prosedur pembayaran JKK dan JKM. Pemaparan materi berlangsung selama 1 (satu) jam dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Digelarnya sosialisasi JKK dan JKM ini sendiri bertujuan agar para pegawai dapat memahami apa yang dimaksud dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hak dan kewajiban, manfaat, serta prosedurnya sehingga mendapatkan nilai tambah yang optimal.
- 32 kali dilihat