Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen (Rabu, 15/8).

Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli lalu dan pengusaha bisa merasakan langsung manfaatnya mulai 1 Agustus 2018. Pelaku UKM yang bisa manfaatkan PPh final dengan tarif khusus 0.5 persen ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.

Untuk menyosialisasikan tarif pajak UMKM 0,5 persen ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan kanwil DJP Jawa Tengah I melaksanakan Kampanye Simpatik Jawa Tengah Sadar Pajak dengan tema Setengah Persen Sepenuh Hati.

Kegiatan ini dilaksanakan di lebih dari 30 Pasar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I mulai dari Tegal, Blora, hingga Salatiga. Selain mensosialisasikan tarif PPh Final 0,5 persen, kegiatan ini juga akan diisi dengan pelayanan pembuatan kode billing untuk pembayaran PPh final. Pembayaran PPh Final UMKM 0,5 persen untuk yang pertama kalinya dilakukan paling lambat tanggal 15 Agustus 2018.

Kegiatan ini diharapkan dapat menyosialisasikan tarif 0,5% kepada seluruh pedagang di pasar tradisional sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Diibaratkan penjualan 20 butir telur, maka hanya 1 butir telur yang digunakan untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa. Melalui tarif 0,5 persen ini, pemerintah berharap akan semakin banyak UMKM yang berpartisipasi dalam pembayaran pajak demi pembangunan bangsa untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I mengimbau seluruh pelaku UMKM dengan omzet tertentu di Jawa Tengah untuk memanfaatkan tarif 0,5 persen yang diberikan pemerintah ini. 

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPP dan KP2KP terdekat atau menghubungi KRING PAJAK 1500200.