Sebagai apresiasi atas kinerja media massa yang selama ini turut membantu membentuk citra positif Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I mengadakan kegiatan Media Gathering dengan tema “Cerdas Bersinergi, Membangun Negeri” di Hotel Griya Persada Bandungan (Rabu, 11/7). Acara tersebut dihadiri oleh wartawan yang sering meliput kegiatan Kanwil DJP Jawa Tengah I, baik dari media cetak, radio, televisi maupun media online. Dari media cetak ada Harian Suara Merdeka, Radar Semarang, Jateng Pos, Wawasan, Tribun Jateng, Bisnis Indonesia, Kompas, Barometer, Seputar Indonesia, Suara Nusantara, dan Lensa Indonesia. Dari media radio, hadir reporter dari Pas FM, C Radio, Sindo, Idola, RRI, Trax FM, Sonora, Rasika, J FM, Good News, Kiss FM, dan Delta-Prambors. Sedangkan media televisi dihadiri reporter dari TVKU, TVRI Jawa Tengah, dan SCTV. Sementara dari media online diwakili antarajateng.com dan waktunews.com.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Irawan. Peran media sangat penting untuk menyosialisasikan pajak kepada masyarakat. Masih banyak yang belum mengetahui pentingnya peran pajak bagi berlangsungnya pembangunan di negara kita. Lebih dari 70 % sumber pembiayaan Negara berasal dari penerimaan pajak. Ini harus diketahui oleh masyarakat luas. Media sangat berperan untuk menyebarluaskan informasi ini. Media juga dapat melakukan kontrol terhadap DJP. Jadi, hubungan konstruktif antara DJP dangan media harus terus dibangun, demikian sambutan Edi Slamet. Semua masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak hendaknya tetap membayar pajak meskipun dengan nilai Rupiah yang kecil sekalipun. Hal inilah yang perlu diberitakan oleh pers secara berimbang tidak hanya berprinsip pada bad news is a good news saja, tambahnya.
Dalam kesempatan ini disampaikan pula materi terkait penurunan tarif PPh Final bagi WP Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang atas Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Melalui Peraturan ini, Pemerintah menerapkan tarif 0,5% yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2018 sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 yang sebelumnya menetapkan tarif PPh Final 1 persen untuk UMKM. Pemerintah meringankan pajak untuk UMKM ini agar usaha mikro dapat tumbuh, loncat menjadi usaha kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha yang besar. Bukan hanya itu. PP 23/2018 juga diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal.
Acara gathering juga diisi dengan kegiatan Mini Outbound dan Konferensi Pers terkait capaian penerimaan semester I Tahun 2018 Kanwil DJP Jawa Tengah I. Mini Outbound dilaksanakan untuk menjalin kerja sama dan membina hubungan yang harmonis antara pegawai Kanwil DJP Jawa Tengah I dan para insan pers yang sering meliput kegiatan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Sementara kelas pajak bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para wartawan mengenai peraturan terbaru di bidang perpajakan. Penyelenggara berharap semoga dengan hubungan yang bersahabat dengan pihak media massa, berita-berita tentang pajak yang tersebar ke masyarakat pun akan berimbang.
- 70 kali dilihat