Madiun, Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Madiun (20/12), Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor didampingi Kepala KPP Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo dan Wakil Bupati Kabupaten Madiun Hari Wuryanto serta Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto melakukan penandatanganan MOU tentang pelaksanaan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta optimalisasi penerimaan pajak dan pendapatan daerah di Kabupaten Madiun.
KSWP merupakan salah satu program aksi dalam Inpres 7 Tahun 2015, Inpres 10 Tahun 2016 dan Perpres 54 Tahun 2018 yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, kementerian dan lembaga guna pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tujuan dari aksi ini adalah tercapainya kepatuhan dan penerimaan pajak yang optimal. KSWP dilaksanakan untuk memastikan bahwa pemohon izin (Izin Mendirikan Bangunan, Tanda Daftar Perusahaan, dsb) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan status aktif dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir.
Hari Wuryanto berharap dengan adanya kerja sama ini akan meningkatkan penerimaan pajak KPP Pratama Madiun, karena dengan meningkatnya penerimaan pajak akan meningkatkan dana bagi hasil yang diterima oleh Kabupaten Madiun. Selain itu Hari Wuryanto berharap kedepannya akan ada Peraturan Bupati yang mewajibkan setiap usahawan yang memiliki usaha di wilayah Kabupaten Madiun untuk mendaftarkan NPWP di KPP Pratama Madiun.
- 101 kali dilihat