Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin  bekerjasama dengan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara menggelar kuliah umum dengan tema "Perlakuan Perpajakan Bagi UMKM" di kampus FISIP UNHAS (Senin, 22/10).

Acara kuliah umum tersebut menghadirkan Prof. Dr. John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebagai pembicara kunci (key note speaker), dan dipandu oleh Dr. Muhammad  Tahir Hanim selaku Ketua Tax Center FISIP Universitas Hasanuddin Makasar.

Acara kuliah umum yang dihadiri sekitar 100 orang peserta, diawali dengan sambutan pembukaan (opening speech) oleh Prof. Dr. Armin Arsyad selaku Dekan FISIP Unhas.

Acara kuliah umum dihadiri sebajagian besar oleh para mahasiswa dan dosen diantaranya Dr. Andi Syamsu Alam selaku Wakil Dekan II dan Eko Pandoyo selaku Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Dalam paparannya, John menjelaskan kedudukan dan peran strategis UMKM dibidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia. 

Mengingat jumlah UMKM yang sangat banyak  dan kontribusinya yang signifikan atas PDB serta mampu menyerap angkatan kerja dalam jumlah yang besar, UMKM merupakan akar rumput ekonomi nasional.

Namun, menurut John Hutagaol yang juga adalah Ketua IAI KAPj, peran dan kontribusi UMKM dalam sistem perpajakan nasional masih belum optimal bila dilihat dari jumlah yang terdaftar maupun besaran kontribusi pembayaran pajak.

Lahirnya PP No. 46/2013 dan kemudian diubah menjadi PP No. 23/2018 dimaksudkan untuk menggugah kesadaran wajib pajak berskala usaha UMKM agar sukarela mendaftarkan diri dalam sistem perpajakan nasional.

PP No.23/2018 memberikan insentif pajak berupa PPh Final 0,5% plus kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. 

" ... pengenaan PPh Final 0,5% merupakan insentif pajak dan oleh karena itu sifatnya optional artinya dapat diambil atau tidak merupakan pilihan bagi wajib pajak," imbuh John.

Selain itu, John menambahkan bahwa sosialisasi PP No. 23/2018 secara terus menerus diperlukan untuk membangun kesadaran dan kepedulian serta kepatuhan wajib pajak UMKM.

Acara kuliah umum disambut antusias oleh para peserta dan terlihat jelas dengan banyaknya pertanyaan pada sesi tanya jawab. Kuliah umum yang berlangsung selama 2 jam tersebut diakhiri dengan sambutan penutup oleh Dr. Tahir Hanim.