Oleh: Dinda Yuni Pratiwi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Seperti yang kita ketahui bahwa pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia. Sejak zaman perumusan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia, founding fathers menekankan betapa pentingnya pajak bagi keberlangsungan suatu negara. Mereka merumuskan kebijakan-kebijakan yang menyangkut perpajakan pada zamannya demi tegaknya Republik Indonesia.

Mengutip dari laman twitter @DitjenPajakRI, Radjiman Wediodiningrat dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengusulkan agar pemungutan pajak diatur dengan hukum. Landasan usulan Radjiman ini lalu terus dibahas oleh anggota BPUPKI. Pada 12 Juli 1945 pembahasan tentang pajak ini kemudian mengerucut dalam pembahasan rapat BPUPKI di bidang keuangan.

Rapat ini teus menggodok perihal rancangan Undang-Undang Dasar. Lalu pada 14 Juli 1945, kata pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” pada Bab VII Hal Keuangan Pasal 23 dengan bunyi sebagai berikut: “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang”. Semenjak itulah pajak terus dibahas dalam sidang rancangan Undang-Undang Dasar. Pada sidang lanjutan tanggal 16 Juli 1945 bahkan merincikan pajak sebagai sumber penerimaan negara.

Dengan menengok sejarah ini, urgensi pajak bagi pembangunan yang semakin luntur ditengah masyarakat Indonesia di masa sekarang tentu saja membuat resah. Masyarakat Indonesia masih banyak yang kurang menyadari betapa penting peran pajak dalam pembangunan Indonesia yang harus terus berlangsung. Hal ini terjadi karena mereka kurang memahami bahwa pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mereka beranggapan bahwa di zaman yang serba modern ini, segala sesuatu harus berdampak secara langsung dan berguna bagi mereka pada saat itu juga. 

Di saat seperti inilah, peran fiskus sangat vital diperlukan, kita sebagai penggerak utama terciptanya kesadaran pajak bagi masyarakat umum harus dengan giat mengedukasi masyarakat betapa pentingnya membayar pajak. Bagaimana caranya? Tidak harus dengan sesuatu yang besar, kita bisa memulai dengan orang-orang disekitar kita dan melalui gerakan kecil namun dapat memberi dampak besar. Kita dapat menyisipkan edukasi perpajakan di berbagai sektor kehidupan. Tentu saja hal ini tidak bisa berdampak secara langsung, namun dengan adanya edukasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami fungsi dan manfaat pajak lebih jauh sehingga timbul kesadaran membayar pajak.

Edukasi perpajakan harus dilakukan kepada generasi muda agar tumbuh kesadaran pentingnya pajak dalam diri mereka sehingga mereka dapat memberi pengaruh positif kepada orang-orang di sekitar mereka tentang urgensi membayar pajak. Bung Karno pernah berkata, "Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, beri Aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia!" Dari kata-kata Bung Karno tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa generasi muda mempunyai peran vital dalam keberlangsungan Negara Republik Indonesia. Para pemuda ialah generasi yang nantinya akan membawa Bangsa Indonesia di masa depan, menjadi pemimpin, dan penggerak perekonomian bangsa.

Dengan mengenalkan urgensi pajak kepada para pemuda, secara tidak langsung Direktorat Jenderal Pajak telah berinvestasi, menumbuhkan bibit-bibit baru yang dapat mengajak masyarakat luas sadar akan urgensi pajak bagi pembangunan Republik Indonesia. Salah satu langkah tepat yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya mengedukasi generasi muda ialah melalui program Tax Goes to School dan Tax Goes To Campus. KPP Pratama sebagai unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak di setiap wilayah harus bersinergi mengadakan kegiatan Tax Goes to School dan Tax Goes To Campus yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pemahaman pajak bagi mahasiwa dan siswa-siswi usia sekolah.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.