Setengah Persen dan Kejujuran
Oleh: Satria Yudha Wijaya, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Rutinitas itu kembali dijalani di hari pertama dalam satu minggu. Ya, menerima banyaknya permohonan dari masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya menjadi wajib pajak dan memperoleh NPWP. Buat apa mereka membuat NPWP? Sebagian besar mereka beralasan untuk melamar kerja atau sedang menjalankan usaha. Tapi, masih banyak juga yang memiliki mindset bahwa NPWP yang dia miliki hanya untuk mengajukan pinjaman bank tanpa harus memenuhi kewajiban perpajakannya.
Persyaratan pengajuan pinjaman dengan "alasan" untuk menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memang sangat mudah dipenuhi. Salah satunya kita diwajibkan memiliki NPWP untuk pinjaman diatas Rp25 juta. Tidak sedikit juga para calon wajib pajak datang ke kantor pajak dengan didampingi oleh pegawai bank yang bersangkutan dimana dia mengajukan pinjaman tersebut.
Seringkali, sebuah dilema terjadi ketika wajib pajak (WP) menyampaikan informasi mengani peredaran bruto perbulan nya. Lucunya, masih ditemukan calon WP yang "mengaku" hanya memiliki omset sebesar Rp2-3 juta rupiah. Sebuah penghasilan yang tidak masuk di akal dibandingkan dengan cicilan atas pinjaman yang memiliki angka di atas peredaran usaha sebulannya.
Ada hal yang lebih miris terjadi saat penulis melayani permohonan NPWP tersebut. Saat calon WP mengisi peredaran usaha per bulannya, sempat terdengar bisikan dari pihak bank yang mengatakan "penghasilannya dibuat kecil aja mas biar pajaknya kecil." Sebuah kejadian yang memalukan bukan?
Hal ini menjadi sebuah tantangan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk lebih keras lagi dalam menggali potensi dari para pengusaha UMKM. Lebih disesuaikan lagi dengan logika. Apakah permohonan WP tersebut dapat dicerna oleh akal sehat atau membuat kita tertawa dalam hati. Yang terpenting juga harus dijelaskan secara rinci bagaimana tarif pajak nya yaitu 1% berdasarkan PP 46 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi 0.5% dalam PP 23 Tahun 2018 terhitung mulai masa pajak Juli 2018.
Jujur sepenuh hati
Tarif UMKM 0.5% dalam PP 23 Tahun 2018 telah resmi diluncurkan pada tanggal 22 Juni 2018 oleh Presiden RI di Surabaya. Aturan terbaru ini diberi tagar "Setengah Persen, Sepenuh Hati". Hal yang menjadi poin penting yaitu turunnya tarif UMKM dari 1% menjadi 0.5%.
Ada beberapa alasan mengapa tarif UMKM diturunkan. Salah satunya yaitu mendengar keluhan masyarakat mengenai tingginya tarif 1% untuk para pelaku UMKM. Dengan turunnya tarif ini, dirasa akan memberikan keadilan dan mendorong Wajib Pajak UMKM untuk ikut berkontribusi dalam peningkatan pembayaran perpajakan.
Sesuai tagar "setengah persen, sepenuh hati", diharapkan WP dapat dengan jujur mengungkapkan peredaran usaha perbulannya dengan jujur dan sepenuh hati. Dari yang tadinya dibuat seakan penghasilan kecil menjadi penghasilan sesungguhnya. Agar tidak lagi menimbulkan sebuah "keanehan" bagi pegawai pajak dalam melayani wajib pajak itu sendiri.
Jujur adalah kunci sukses.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 190 kali dilihat