Dari Pasar, Pajak UMKM Terbayar
Oleh: Ika Hapsari, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang telah ditetapkan pada 22 Juni 2018 mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2018 yang lalu. Mengingat urgensi dari penerapan peraturan ini untuk diketahui masyarakat, Kanwil DJP Jawa Tengah I pada tahun 2018 mencanangkan sebuah program untuk menyosialisasikan PP 23 tahun 2018, salah satunya melalui kegiatan bertajuk kampanye simpatik.
Kampanye simpatik ini dilakukan serentak pada Kamis (15/8) oleh seluruh unit di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah I, satu di antaranya KPP Madya Semarang. Kegiatan ini dinilai sebagai salah satu cara yang efektif untuk memperkenalkan dan mengedukasi tarif pajak UMKM yang kini turun menjadi setengah persen kepada penggiat UMKM khususnya di pasar-pasar tradisional di wilayah Semarang. Para pedagang menyambut antusias kegiatan ini. KPP Madya Semarang sendiri mengambil lokasi di Pasar Sampangan Semarang dengan cara membagikan leaflet dan memberikan konsultasi langsung kepada para pedagang.
Yason Ahmad Haidar, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Madya Semarang berkesempatan mewawancarai salah seorang pedagang di Pasar Sampangan. Tak disangka, pedagang tersebut telah memiliki NPWP dan rutin membayarkan pajaknya setiap bulannya. Sembari memberikan penjelasan tentang tarif baru pajak UMKM, Yason juga menerima pertanyaan tentang kewajiban perpajakan lain yang harus dilakukan para pedagang. Kepala KPP Madya Semarang, Nyono Laksito pun turut berkeliling pasar dan berinteraksi dengan pedagang.
Mengutip pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga bahwa pasar tradisional merupakan tempat representatif untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan yang menjadi cerminan pertumbuhan ekonomi rakyat.Pasar tradisional menghimpun aktivitas-aktivitas perekonomian di daerah dan sumber daya ekonomi masyarakat desa secara masif. Di samping memberikan kontribusi strategis dalam pembangunan daerah serta pertumbuhan ekonomi secara nasional, Puspayoga menambahkan bahwa pasar tradisional merupakan tulang punggung ekonomi negara. Secara makro, UMKM yang merupakan segmen utama pasar tradisional berperan dalam membuka lapangan kerja secara luas dan menciptakan pendapatan bagi sebagian besar pekerja berpendapatan rendah.
PP 23 tahun sendiri merupakan peraturan yang mengatur mengenai penerapan pajak yang diberlakukan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). PP 23 tahun 2018 ini merupakan pengganti dari PP 46 tahun 2013. Perbedaan yang paling mencolok dari kedua peraturan tersebut adalah tarif yang diterapkan kepada para pelaku UMKM. Pada peraturan sebelumnya tarif yang dikenakan kepada para pelaku UMKM adalah sebesar 1%, sementara pada peraturan yang baru ini tarif yang diberlakukan lebih rendah dibandingkan pada peraturan sebelumnya, yaitu hanya sebesar 0,5%.
Dari penerapan PP 23 tahun 2018 ini banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan oleh para pelaku usaha. Keuntungan pertama yang sangat bisa dirasakan oleh para pelaku UMKM adalah beban pajak yang dipikul oleh UMKM menjadi lebih kecil sehingga dapat meringankan para pelaku UMKM. Dengan berkurangnya beban pajak yang dipikul, pelaku UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya dan bisa melakukan investasi. Keuntungan lainnya yang dapat diambil dari penerepan peraturan ini adalah pelaku UMKM dapat semakin berperan dalam menggerakan dan memperkuat perkenomian bangsa serta mendapatkan akses untuk memperoleh akses finansial. Selain itu, penerapan PP 23 tahun 2018 ini juga dianggap lebih memberikan keadilan bagi para pelaku UMKM.
Pada PP 23 tahun 2018 ini terdapat suatu aturan yang sebelumnya tidak terdapat di PP 46 tahun 2013, yaitu aturan mengenai grace period atau batasan waktu. Maksud dari grace period ini adalah para pelaku UMKM hanya bisa menerapkan PP 23 tahun 2018 selama batas waktu yang ditentukan, setelah waktu tersebut habis maka pelaku UMKM harus menerapkan kewajiban perpajakan sesuai UU Pajak Penghasilan yang berlaku. Sebagai contoh, apabila WP Orang Pribadi menerapkan PP 23 tahun 2018, maka ia hanya bisa menerapkan peraturan tersebut selama 7 tahun saja. Setelah waktu 7 tahun itu berakhir maka WP Orang Pribadi tersebut harus melakukan kewajiban pembukuan. Oleh karenanya, penerapan PP 23 tahun 2018 ini juga dapat digunakan oleh pelaku UMKM sebagai sarana untuk mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan UU Pajak Penghasilan yang berlaku.
Dengan dilakukannya kampanye simpatik mengenai penerapan PP 23 tahun 2018 ini, diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran pajak para pelaku UMKM. Dengan meningkatnya kesadaran perpajakan pelaku UMKM diharapkan juga dapat meningkatkan perekonomian negara. Setengah persen, sepenuh hati. Pajak UMKM untuk negeri.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 938 kali dilihat