Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan II melakukan kerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam hal menyukseskan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Bentuk kerjasama dilakukan dengan mengadakan Sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya dan dilanjutkan dengan penandatanganan Pedoman Kerja dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Acara tersebut diadakan di Aula Tribrata Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada hari Kamis (25/08/2016). “Amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan” ujar Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I yang saat ini merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil DJP Sumatera Utara II. “Pada prinsipnya, ungkap seluruh harta, bayar uang tebusan, selesai.” lanjut Mukhtar. 

Siaran Pers selengkapnya dapat dilihat di file terlampir.