Pada perayaan Natal 2011 pegawai kristiani di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Minggu 15 Januari 2012 lalu, panitia Natal DJP mengajak umat kristiani untuk berkarya dalam sukacita.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Oleh Jose Mayer Sinaga, Nominasi I Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak
"Go to hell with your aid" pekik Soekarno kepada Duta Besar Amerika Serikat yang datang ke sebuah rapat umum di Jakarta pada 25 Maret 1964. Presiden Soekarno tidak ingin bantuan atau pinjaman ditunggangi dengan agenda politik AS. Padahal bantuan tersebut merupakan utang yang harus dibayar kembali dengan segala bunganya. Konteks yang menyulut pernyataan tersebut memang banyak dilatari situasi politik dan keamanan pada saat itu, bukan aspek ekonomi semata. Namun, semangatnya masih relevan sampai dengan hari ini yaitu spirit untuk berdikari sebagai bangsa, berdiri diatas kaki sendiri.
Oleh Herry Susanto, Juara II Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak
Kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak sangat sulit untuk diwujudkan seandainya dalam definisi ‘pajak’ tidak ada frase “yang dapat dipaksakan” dan “yang bersifat memaksa.” Bertitik tolak dari frase ini menunjukkan membayar pajak bukan semata-mata perbuatan sukarela atau karena suatu kesadaran. Frase ini memberikan pemahaman dan pengertian bahwa masyarakat dituntut untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas nasional untuk membangun perekonomian nasional.
Oleh Mochamad Yudhi Puruhito, Nominasi III Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penghentian sementara atau moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2011. Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyebutkan bahwa kebijakan moratorium CPNS ditetapkan sejak 1 September 2011 hingga 12 Desember 2012.
Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor : SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa “Pajak Jadikan Harga Jual Mobil Mahal dan “Pajak Impor Bajaj Sama dengan Harley Davidson”, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Direktorat Jenderal Pajak telah memperluas sarana bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2011, melalui berbagai cara yaitu meliputi : secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan memanfaatkan e-Filling pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi / Applic
| 16.01.2012 s/d 22.01.2012 | ||
| USD | 1 | 9.177,00 |
| AUD | 1 | 9.447,26 |
| SGD | 1 | 7.106,28 |
| JPY | 100 | 11.945,07 |
| EUR | 1 | 11.719,84 |
| GBP | 1 | 14.115,38 |