Update

Tanggal Hal
2 November 2022 Daftar Negara QCAA (tautan),
2 November 2021 Daftar Negara QCAA (tautan),
4 Maret 2021 Berkas XML versi 2.0 CbC Report (tautan) dan Petunjuk Pengisian XML versi 2.0 CbC Report (tautan)
11 Desember 2020 Daftar Negara QCAA (tautan),
16 Desember 2019 XML Kertas Kerja (tautan) dan Contoh Pengisian Kertas Kerja XML (tautan)
Petunjuk Pengisian Kertas Kerja (tautan)
11 Juli 2018 Bilateral Competent Authority Agreement antara Indonesia dan Amerika Serikat
Naskah Bahasa Indonesia
Naskah Bahasa Inggris
27 April 2018 updatenya BCAA Indonesia-US
23 April 2018 Materi Sosialisasi CbC Report (tautan)
11 April 2018 Daftar negara yang memiliki kerjasama dengan Indonesia (tautan) dan Daftar Negara Systematic Failure (tautan)

Latar Belakang Implementasi CbC Report di Indonesia

Dalam rangka menangani penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) yang mengakibatkan ketidakadilan di dalam perpajakan, untuk mendorong transparansi Wajib Pajak di dalam melakukan transaksi afiliasi, serta sebagai wujud pelaksanaan komitmen Indonesia sebagai negara anggota G20 dan anggota Inclusive Framework on BEPS dalam mengimplementasikan standar minimum BEPS Action 13, Indonesia telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213). Berdasarkan ketentuan PMK-213 tersebut, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan dan/atau menyampaikan tiga jenis dokumen transfer pricing (three-tiered transfer pricing documentation), yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan Laporan per Negara (CbC Report).

Apa itu Laporan per Negara?

Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoriatas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 26 Januari 2017, Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports yang berisi mengenai perjanjian untuk mempertukarkan CbC Report dengan negara lain.

Dalam pelaksanaannya, CbC Report yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk ke DJP akan dipertukarkan melalui pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia. Melalui AEoI tersebut, secara resiprokal Indonesia juga akan menerima pertukaran CbC Report terkait dengan Wajib Pajak Indonesia yang entitas induknya berdomisili di luar negeri dari negara/yurisdiksi tempat Entitas Induk tersebut berdomisili.


Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA)

QCAA dapat berupa Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) ataupun Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) untuk mempertukarkan CbC Report secara otomatis. Namun, tidak semua negara atau yurisdiksi yang menandatangani MCAA dikategorikan sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia. Suatu negara atau yurisdiksi disebut memiliki QCAA dengan Indonesia apabila negara tersebut memilih Indonesia sebagai mitra untuk AEoI dan Indonesia bersedia bertukar dengan negara tersebut.

Berikut ini adalah negara yang telah memiliki QCAA dengan Indonesia. (Daftar Negara Penandatangan MCAA)


CbC Report memuat informasi mengenai:

  1. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri;
  2. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi; dan
  3. penjelasan lain yang relevan dengan informasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2.

Entitas yang Dilaporkan dalam CbC Report

Entitas yang dilaporkan (dicakup) dalam CbC Report disebut sebagai Entitas Konstituen yang terdiri dari:

  1. Entitas Induk tertinggi (Ultimate Parent Entity/UPE);
  2. Setiap anggota Grup Usaha yang dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk (baik UPE maupun non-UPE) untuk keperluan pelaporan keuangan;
  3. Setiap anggota Grup Usaha yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk karena pertimbangan ukuran usaha atau materialitas; dan/atau
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).



Subyek Pelaporan

Siapa yang Wajib Menyampaikan CbC Report?

  1. Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan UPE dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbC Report ke DJP. Penyampaian CbC Report melalui mekanisme ini disebut sebagai primary filing. Kewajiban ini juga berlaku bagi UPE yang seluruh anggota grup usahanya merupakan Wajib Pajak dalam negeri.
  2. Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan &euro750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta euro) wajib menyampaikan CbC Report ke DJP. Penyampaian CbC Report melalui mekanisme ini disebut sebagai local filing. Pada dasarnya mekanisme local filing diwajibkan hanya apabila Indonesia tidak dapat mendapatkan CbC Report UPE di luar negeri melalui mekanisme AEoI. Oleh karena itu, mekanisme local filing hanya diwajibkan kepada anggota Grup Usaha di Indonesia apabila UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:
    1. tidak mewajibkan penyampaian CbC Report;
    2. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki QCAA; atau
    3. memiliki QCAA namun terjadi systematic failure sehingga CbC Report tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut melalui AEOI.

Perlu Diperhatikan mengenai Mekanisme Penyampaian CbC Report

  • Dalam hal terdapat lebih dari satu Wajib Pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan CbC Report melalui mekanisme local filing, kewajiban penyampaian CbC Report tersebut dapat dilaksanakan oleh salah satu entitas konstituen yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri tersebut sepanjang Entitas Induk di luar negeri menunjuk salah satu entitas konstituen di Indonesia untuk menyampaikan CbC Report ke DJP. Namun, setiap entitas konstituen di Indonesia tetap harus menyampaikan Notifikasi.
  • Mekanisme local filing tidak diwajibkan apabila UPE di luar negeri menunjuk Pengganti Entitas Induk (Surrogate Parent Entity) yang berdomisili di negara atau yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia dan CbC Report dapat diperoleh melalui AEOI. Dalam hal demikian, setiap anak usaha di Indonesia tetap harus menyampaikan Notifikasi.



 

 

 

 

Pelaporan


Kapan Notifikasi paling lambat disampaikan?

  1. Untuk Tahun Pajak 2016: paling lambat 16 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  2. Untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya: paling lambat 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Kapan CbC Report paling lambat disampaikan?

  1. Untuk Tahun Pajak 2016: paling lambat 16 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  2. Untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya: paling lambat 12 bulan setelah akhir Tahun Pajak (bersama dengan penyampaian Notifikasi).

Contoh Pengisian Berkas (File)CbC Report XML

Panduan Pelaporan CbCR

 

 

 

Sanksi

Jenis Pelanggaran Konsekuensi Sanksi Dasar Hukum Sanksi
Tidak menyampaikan Notifikasi atau tidak melampirkan bukti penyampaian Notifikasi dalam SPT Tahunan SPT tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Ps 3 ayat (7) UU KUP) Sanksi denda SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp1.000.000 Pasal 7 ayat (1) UU KUP
Jika telah ditegur secara tertulis, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan Apabil hasil pemeriksaan menghasilkan koreksi transfer pricing, diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50% Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (3) UU KUP
Tidak menyampaikan CbC Report (lampiran E, F, G PMK 213/PMK.03/2016) atau tidak melampirkan bukti penyampaian CbC Report SPT tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Ps 3 ayat (7) UU KUP) Sanksi denda SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp1.000.000 Pasal 7 ayat (1) UU KUP
Jika telah ditegur secara tertulis, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan Apabil hasil pemeriksaan menghasilkan koreksi transfer pricing, diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50% Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (3) UU KUP