Palu, 18 Agustus 2016 – Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut bersama KPP Pratama Palu menggelar konferensi pers terkait program Amnesti Pajak (Tax Amnesty). Program Amnesti Pajak adalah program pemerintah yang dapat menaikkan likuiditas Negara melalui pengembalian harta ke Tanah Air (repatriasi) dan penanaman modal (investasi) baru yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang usaha baru yang akan menyerap tenaga kerja.

Meningkatnya aktifitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan (demand) akan ikut meningkat. Bertumbuhnya perekonomian Indonesia kemudian dapat menjadikan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mandiri tanpa bergantung kepada bangsa yang lain.

Siaran Pers selengkapnya dapat dilihat di file terlampir.