Manado, 29 April 2024 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Hadi Utomo menyampaikan hasil evaluasi penerimaan dan kinerja Triwulan I Sulawesi Utara pada kegiatan Bacirita APBN: ALCo Regional Sulawesi Utara. Kegiatan press conference ini untuk menyampaikan kinerja Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara hingga 31 Maret 2024. Dihadiri oleh masing-masing perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan ini diadakan secara luring di Aula Gedung Keuangan Manado (29/4).

Dalam kegiatan tersebut, Hadi menyampaikan bahwa pendapatan yang terealisasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Regional Sulawesi Utara hingga Maret 2024 adalah senilai Rp1.254,02 miliar. Untuk total Pendapatan Negara ini didapat dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp890,71 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp363,31 miliar. Angka realisasi ini sudah sebesar 23,97% dari target Pendapatan Negara sebesar Rp5,231 triliun.

Sementara untuk Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp5,058 triliun. Transfer ke Daerah mengambil posisi pertama dalam total realisasi Belanja Negara, yaitu sebesar Rp3,018 triliun. Sementara untuk Belanja Pemerintah Pusat, nilai yang direalisasikan sebesar Rp2,039 triliun. Atas dasar itu, Belanja Negara Regional Sulawesi Utara telah direalisasikan sebesar 22,22% dari dari Pagu Belanja Negara sebesar Rp22,708 triliun.

Untuk Kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara hingga Maret 2024, realisasi untuk Pendapatan Daerah menyentuh nilai Rp1,961 triliun atau 11,39% dari target sebesar Rp17,220 triliun. Sementara realisasi Belanja Daerah berada di nilai Rp1,664 triliun atau menyentuh 9,72% dari Pagu Belanja Daerah sebesar Rp17,127 triliun. Dengan kondisi ini, maka APBD Sulawesi Utara mendapatkan surplus sebesar Rp297,54 miliar.

Mewakili Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut), Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Joga Saksono lalu melanjutkan realisasi Pendapatan Perpajakan di Sulawesi Utara. Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara pada Maret 2024 mencapai Rp292,84 miliar. Realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan akhir Maret 2024 mencapai Rp872,48 miliar. Torehan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 22,06% dari target penerimaan 2024 sebesar Rp3,95 triliun. Pertumbuhan penerimaan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga dominan positif dengan rata-rata persentase sebesar 6,18% (yoy).

Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 57,24% dari total penerimaan atau sebesar Rp499,4 miliar. Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 40,09% atau senilai Rp349,7 miliar.

Melanjutkan data yang telah dipaparkan, Joga mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara ditopang oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 23,01% atau senilai Rp200,633 miliar. Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas sebesar 157,03% atau senilai Rp20,8 miliar.

Setelah memberikan laporan kinerja perpajakan, Joga berucap bahwa sekarang telah memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 2023. Untuk PPh Pasal 25/29 Badan sendiri menyumbang realisasi sebesar Rp64,742 miliar atau sebesar 7,42%. Realisasi ini mengalami penurunan sebesar 7,27%. Meskipun begitu, Joga berujar bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk mengimbau Wajib Pajak Badan agar segera melaporkan pajaknya sebelum batas akhir pelaporan pada 30 April 2024 mendatang.