Semarang, 29 April 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi (Kamis, 25/4). Koordinasi ini dilakukan dalam rangka membahas kesediaan dan menyepakati keikutsertaan Pemkab Grobogan dalam kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VI yang direncanakan dilaksanakan pada tahun 2024.

Pada kegiatan ini Kanwil DJP Jateng I diwakili oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Yahya Ponco Aprianto beserta jajarannya. Sedangkan dari Pemkab Grobogan diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Grobogan Muhammad Muhaimin beserta jajaran.

Dalam pembahasannya, Ponco menyampaikan urgensi kerja sama OP4D bagi kedua belah pihak. “Sampai dengan saat ini, ada beberapa hal yang menjadi urgensi pelaksanaan kerja sama ini, yaitu terkait dengan pembentukan basis data dan pertukaran data, kemudian latar belakang target penerimaan yang terus meningkat dari tahun ke tahun serta kebutuhan anggaran untuk dana transfer yang porsinya semakin mendominasi APBD menjadi alasan utama perlunya kerja sama ini,” ungkap Ponco.

Selanjutnya Ponco menjelaskan bagaimana prosedur dan tata cara keikutsertaan kerja sama OP4D. “Karena perjanjian kerja samanya berbentur tripartit yaitu antara DJPK, DJP dan Pemerintah Daerah maka nanti Pemkab hanya perlu menunggu penawaran dari DJPK, setelah itu apabila setuju maka akan diikutkan pembahasan naskah dan penandatanganan,” pungkasnya. Ponco juga menyampaikan manfaat apabila Pemda mengikuti kerja sama ini antara lain Pemda akan mendapatkan data yang dibutuhkan untuk menggali potensi pajak daerah, dukungan kapasitas dalam pengembangan SDM hingga kegiatan lainnya yang dimungkinkan seperti pengawasan bersama wajib pajak.

Menanggapi hal tersebut Muhaimin selaku perwakilan dari Pemkab Grobogan mengaku siap untuk mengikuti kerja sama tersebut. “Pada dasarnya kami siap apalagi untuk kemajuan bersama daerah Grobogan,” pungkasnya. Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk sinergitas antara kedua belah pihak.

Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah telah menginisiasi kerja sama antar instansi pemungut pajak di tingkat pusat yaitu DJP dan DJPK serta instansi pemungut pajak pada tingkat daerah yaitu pemerintah daerah kabupaten/kota. Kerja sama ini akan difokuskan untuk meningkatkan pendapatan dari kedua belah pihak, terutama untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemda yang telah melakukan kerja sama. Sampai dengan saat ini, di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I terdapat 8 Pemda Kab/Kota yang telah melakukan kerja sama OP4D dari total 19 Kab/Kota dan  Pemda Provinsi. Ditargetkan pada tahun 2024 ini seluruh Pemda yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I sudah ikut kerja sama ini. Dengan begitu diharapkan PAD masing-masing daerah dapat meningkat sehingga menimbulkan efek meningkatnya kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing

 

***

#PajakKuatAPBNSehat

Narahubung Media:

Bayu Setiawan

) : (024) 3544065

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

*:p2humas.jateng1@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I