Peraturan Menteri Perdagangan
41/M-DAG/PER/9/2009
Tanggal Peraturan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 41/M-DAG/PER/9/2009
TENTANG
KETENTUAN EKSPOR KOPI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, terciptanya persaingan usaha yang sehat perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor kopi;
    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
         
Mengingat : 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
    5. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
    6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;
    7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
    8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
    9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 164/MPP/Kep/6/1996 tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib Untuk Produk Ekspor Tertentu;
    10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
    11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG PER/6/2009;
    12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia;
         
    MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR KOPI.
         
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Kopi adalah kopi yang termasuk dalam Pos tariff/HS 09.01 dan 21.01.
    2. Surat Persetujuan Ekspor Kopi, yang selanjutnya disingkat SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan.
    3. Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Form ICO adalah surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta kopi yang diekspor dari seluruh Indonesia, yang membuktikan bahwa kopi tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia.
    4. Eksportir Kopi Sementara, yang selanjutnya disingkat EKS adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar kopi sementara dari Direktur Jenderal.
    5. Eksportir Terdaftar Kopi, yang selanjutnya disingkat ETK adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar kopi oleh Direktur Jenderal.
    6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
    7. Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota.
         
    Pasal 2
    (1) Kopi yang diatur ekspornya yaitu kopi yang termasuk dalam Pos tarif/HS 09.01 dan 21.01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2) Kopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai EKS atau ETK dari Direktur Jenderal.
         
    Pasal 3
    (1) Untuk mendapat pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
      a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha di bidang industri makanan dan minuman dari instansi teknis;
      b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
      d. Rekomendasi dari Dinas yang ditunjuk sebagai penerbit SPEK.
    (2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, dengan tembusan disampaikan kepada:
      a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
      b. Dinas penerbit rekomendasi/SPEK.
    (3) Penerbitan pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan nomor International Coffee Organization (ICO) sebagai tanda pengenal EKS.
         
    Pasal 4
    (1) Pengakuan sebagai EKS berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
    (2) Pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan menjadi ETK jika EKS telah melakukan kegiatan ekspor kopi paling sedikit 200 (dua ratus) ton dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kopi, dengan melampirkan fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
    (3) Pengakuan menjadi ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, dengan tembusan disampaikan kepada:
      a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
      b. Dinas penerbit rekomendasi/SPEK.
    (4) Pengakuan menjadi ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan ekspor kopi.
    (5) EKS dan ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib melakukan ekspor kopi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kopi.
    (6) Tahun kopi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 September tahun berikutnya.
         
    Pasal 5
    (1) EKS atau ETK yang akan melakukan ekspor kopi wajib mendapatkan SPEK dari Dinas.
    (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditetapkan sebagai instansi penerbit SPEK harus memenuhi persyaratan:
      a. merupakan daerah sentra produksi kopi; dan
      b. memiliki pelabuhan ekspor.
    (3) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak diberlakukan bagi Kabupaten Aceh Tengah.
    (4) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat menerbitkan SPEK ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
    (5) Bentuk SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
         
    Pasal 6
    (1) Untuk mendapat SPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), EKS atau ETK harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dengan melampirkan:
      a. fotokopi pengakuan sebagai EKS atau ETK; dan
      b. fotokopi bukti pembayaran iuran kepada Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) dengan menunjukkan bukti asli.
    (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPEK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
    (3) SPEK berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
    (4) SPEK yang masa berlakunya melewati batas akhir tahun kopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), tidak dapat dipergunakan sebagai persyaratan untuk melakukan ekspor kopi, dan tidak dapat diperpanjang.
    (5) SPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari:
      a. lembar asli untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat;
      b. tindasan pertama untuk Bank Devisa dalam negeri;
      c. tindasan kedua untuk Dinas penerbit SPEK; 
      d. tindasan ketiga untuk Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Departemen Perdagangan; dan
      e. tindasan keempat untuk EKS atau ETK bersangkutan.
    (6) SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.
         
    Pasal 7
    (1) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b ditetapkan melalui kesepakatan anggota AEKI dalam rapat umum atau rapat dewan pleno AEKI dengan mempertimbangkan Batasan dan Perbandingan Berat (konversi) dari kopi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2) AEKI menyampaikan Laporan Keuangan atas penggunaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perdagangan setiap awal tahun berikutnya.
         
    Pasal 8
    (1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) wajib menyampaikan laporan realisasi penerbitan SPEK setiap bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
    (2) Dinas yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan realisasi penerbitan SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicabut penetapannya sebagai penerbit SPEK.
         
    Pasal 9
    (1) Kopi yang diekspor wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Form ICO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Penerbitan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.
    (2) SKA Form ICO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
         
    Pasal 10
    (1) EKS dan ETK wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor kopi secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 Oktober, tanggal 10 Januari, tanggal 10 April, dan tanggal 10 Juli.
    (3) Bentuk laporan realisasi ekspor kopi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
         
    Pasal 11
    (1) Pengakuan sebagai EKS dicabut apabila tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut.
    (2) Pengakuan sebagai ETK dibekukan apabila tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut.
    (3) Pengakuan sebagai EKS yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1).
    (4) Pengakuan sebagai ETK yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diaktifkan kembali apabila melaporkan realisasi ekspor kopi paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dibekukan.
    (5) Pengakuan sebagai ETK yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi EKS apabila dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dibekukan tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor kopi.
    (6) Pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan nomor International Coffee Organization (ICO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
         
    Pasal 12
    (1) Pengakuan sebagai EKS atau Pengakuan sebagai ETK dicabut apabila:
      a. tidak melakukan kegiatan ekspor kopi selama 1 (satu) tahun kopi; atau
      b. melakukan ekspor kopi tanpa disertai SPEK.
    (2) Pengakuan sebagai EKS atau Pengakuan sebagai ETK yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan baru untuk memperoleh pengakuan sebagai EKS sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1).
         
    Pasal 13
    (1) Pencabutan pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada:
      a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
      b. Kepala Dinas penerbit rekomendasi/SPEK.
    (2) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan pengakuan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (4), dan dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada:
      a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
      b. Kepala Dinas penerbit rekomendasi/SPEK.
         
    Pasal 14
    ET-Kopi yang telah diterbitkan dan masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 tentang Ketentuan Ekspor Kopi dinyatakan tetap berlaku dan diperlakukan sebagai ETK sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
         
    Pasal 15
    Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
         
    Pasal 16
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 tentang Ketentuan Ekspor Kopi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
         
    Pasal 17
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
         
    Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
         
         
   
  Ditetapkan di    :    Jakarta
Pada tanggal    :    14 September 2009

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu




 

Status Peraturan
Aktif