Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menjadi narasumber dalam bincang spesial di TA TV, Surakarta (Rabu,14/7). Bincang spesial ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli. Pada kesempatan ini, Slamet didamping oleh Kepala Bidang Data, Pengawasan dan Potensi Perpajakan Gunung H. Siswantoro.

Pada awal acara Slamet menyampaikan latar belakang diperingatinya Hari Pajak. Pembayaran pajak sudah dikenal sejak zaman penjajahan yang dibebankan pada kepala desa melalui barang-barang yang sudah ditentukan berkaitan dengan hasil panen rakyat. Bupati menjadi penanggung jawab pungutan pajak dari masyarakat. Pembayaran pajak sudah dikenal sejak zaman penjajahan yang dibebankan pada kepala desa melalui barang-barang yang sudah ditentukan berkaitan dengan hasil panen rakyat. Bupati menjadi penanggung jawab pungutan pajak dari masyarakat.

“Pada tanggal 14 Juli 1945 pajak pertama kali masuk dalam Rancangan UUD yang kedua, sehingga menjadi momen bersejarah,” ungkap Slamet. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dengan masuknya kata pajak itu menandai tonggak awal kemandirian bangsa. Negara yang baru merdeka kala itu berkomitmen untuk membiayaai pengeluaraannya dari kontribusi masyarakatnya. “Sehingga sudah sepantasnya kita sebagai generasi penerus menjalankan amanah para pendiri bangsa ini dengan berkontribusi membayar pajak” tambahnya.  

Slamet juga menjelaskan tema Hari Pajak Tahun 2021 adalah “Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi”. DJP melakukan beberapa  kegiatan seperti upacara Hari Pajak yang diikuti oleh seluruh pegawai DJP secara virtual, kegiatan edukasi untuk internal pegawai dan juga masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan dan kegiatan keagamaan untuk para pegawai DJP.

Pada kesempatan selanjutnya, Gunung menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa pemberian insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2021, namun tidak untuk seluruh sektor seperti yang telah diberikan. Insentif akan diberikan kepada sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan. “Sampai dengan saat ini kami masih menunggu pemerintah mengeluarkan aturan terkait perpanjangan Insentif hingga akhir 2021 tersebut,” ungkap Gunung..

Di akhir acara nara sumber kembali mengingatkan bahwa pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara, tidak hanya memiliki peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan hidup bangsa Indonesia, namun pajak juga turut dalam penanganan pandemi di Indonesia lewat pemberian insentif perpajakan.