Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi menyelenggarakan edukasi secara one-on-one kepada salah satu Wajib Pajak Badan klinik medis di wilayah Tolai, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Rabu, 13/3). Kegiatan ini untuk mengedukasi wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan oleh wajib pajak. Pada kesempatan ini juga, petugas pajak memberitahu wajib pajak atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Final 0.5% tahun 2022 yang belum dibayarkan dan dilaporkan.

Pada kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Parigi Salsa Grandis mengingatkan kewajiban Wajib Pajak Badan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum jatuh tempo dan membayarkan pajak penghasilan. Pada kesempatan ini pula Salsa tidak lupa untuk mengingatkan wajib pajak tersebut agar melaporkan hartanya sesuai dengan kenyataan sehingga terhindar dari denda pajak di kemudian hari.

“Dengan penyuluhan ini, saya jadi lebih tau gimana sistem pajak mulai dari perhitungan pajak atas omzet perbulan hingga pembayaran melalui e-Billing,” ujar Pengurus Wajib Pajak Badan yang memiliki usaha klinik tersebut.

Tak hanya itu, Salsa juga melayani konsultasi apabila wajib pajak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan semakin dekat, KP2KP Parigi mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan di DJP Online.

 

Pewarta: Salsa Grandis Sains
Kontributor Foto: Inez Rahajeng A.
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.