Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tenggarong jelaskan kemudahan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 dalam kegiatan kelas pajak yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Kota Samarinda (Jumat, 23/2).

Kepada 35 peserta yang hadir, Penyuluh Pajak KPP Tenggarong Yohanna Octaviani dan Brian Tri Handika menjelaskan bahwa adanya Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi cara perhitungan atas pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam ketentuan sebelumnya, ujar Brian,"Cara perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 memiliki kompleksitas yang tinggi dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya seperti PPh Final atau PPh Pasal 23. Menurutnya kondisi ini menyulitkan bagi wajib pajak dan berpotensi tinggi menyebabkan terjadinya kesalahan pemotongan."

Sejak 1 Januari 2024, perhitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih sederhana dengan menggunakan dua jenis tarif yaitu tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan juga Tarif Efektif Rata-rata atau TER.

Dengan adanya penyederhanaan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak sebagai pemotong sehingga memperkecil kemungkinan kesalahan hitung dan terhindar dari sanksi administrasi. Bagi penerima penghasilan dapat memberikan kemudahan dalam melakukan pengecekan kebenaran pemotongan atau check and balance.

“Dengan adanya Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 semoga akan terwujud sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela,” ujar Brian.

Setelah kelas pajak berakhir, para peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi kepada penyuluh pajak agar materi dapat diaplikasikan ke depannya. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tenggarong berharap dengan diadakannya kegiatan kelas pajak ini, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, benar, dan dapat dilakukan lebih awal.

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.