Oleh: Dinul Horisin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

“Masnya enak tinggal di kota jalannya bagus, saya di daerah jalan rusak parah, Mas”. Begitulah ucap salah seorang wajib pajak yang pernah saya layani saat saya masih berusia 20 tahun di sebuah KPP Pratama di daerah saya ditempatkan. Saat itu wajib pajak menanyakan terkait fungsi bayar pajak, saya yang saat itu masih sangat muda hanya bisa menjawab setitik saja dari banyaknya fungsi uang pajak yang sudah dikumpulkan oleh negara.

Pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di negara kita saat ini, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 bersumber dari penerimaan pajak. Dapat disimpulkan bahwa pentingnya instansi terkait untuk melaksanakan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas setiap hari agar mendapatkan hasil yang optimal, demi penerimaan negara tercapai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan instansi di bawah Kementerian Keuangan adalah lembaga yang memiliki tugas menaungi, merumuskan, mengadministrasikan dan melaksanakan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan), Bea Materai dan lain-lain. Adapun pajak daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, Pajak Perhotelan, Pajak Hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkotaan dan Perdesaan), Retribusi Daerah, dan lain-lain.

Pajak pusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakannya dan berlaku di setiap daerah atau tempat di Indonesia. Uang pajak yang dikumpulkan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan penggunaannya dapat dilihat melalui situs web Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id. Sementara pajak daerah dipungut untuk wilayah administrasi masing-masing daerah melalui kebijakan Kepala Daerah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan fiskal daerah dan kemudahan dalam pelayanan publik setiap daerah.

Tentu kita semua tahu bahwa membangun setiap daerah merupakan tugas kita semua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan kewenangannya masing-masing bahu-membahu memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi warna negaranya. Baik itu berupa pembangunan jalan, pembangunan fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan lain-lain agar tercipta kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat.

Kini Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022) yang salah satu isinya yaitu terkait penerapan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini bagi wajib pajak yang memiliki jumlah penghasilan bruto yang di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak. Sementara bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp500 juta dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari jumlah penghasilan setahun dikurangi Rp500 juta. Penerapan perpajakan ini menjadi salah satu dukungan yang baik bagi UMKM di Indonesia dan berharap agar para UMKM mendapatkan kemudahan dan kesejahteraan yang lebih baik dari sebelumnya.

Setelah delapan tahun sejak saat itu, kini penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik telah menjadi sangat baik lewat kebijakan perpajakannya, serta terus menerus melakukan perbaikan dan upaya. Tentu kita sebagai warga negara berharap semoga pemerintah dapat tetap memberikan layanan, fasilitas dan kemudahan yang baik sehingga tercipta kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat di Indonesia. Dan kita sebagai wajib pajak juga mendukung dan menerapkan kebijakan perpajakan yang ada. Semoga pembangunan di Indonesia melalui uang pajak kita dapat terus menjadikan kita warga negara yang sejahtera.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.