Oleh: Komang Jnana Shindu Putra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Queen of Tears” merupakan serial drama romantis-komedi terbaru dari Negeri Ginseng yang dibintangi oleh artis ternama Kim Soo-hyun dan Kim Ji-won. Drama tersebut mengisahkan hubungan percintaan dari sepasang suami-istri yang memiliki latar belakang keluarga yang berbeda. Tali perkawinan itu antara Baek Hyun-woo (Kim Soo-hyun), seorang pengacara andal yang berasal dari keluarga berkecukupan di sebuah desa, dan Hong Hae-in (Kim Ji-won) yang merupakan putri dari pewaris Queens Group. Pernikahan tersebut konon membuat Hyun-woo memiliki kehidupan yang diidamkan setiap pria tanpa mengetahui kondisi yang sesungguhnya. Selama tiga tahun menikah, Hyun-woo ternyata mendapatkan begitu banyak tekanan dari keluarga istrinya. Ia juga tidak dapat berharap banyak dari sang istri karena ia merasa sang istri juga tidak memihaknya. Semua tekanan itu membuat Hyun-woo berencana menggugat cerai Hong Hae-in. Namun, saat tekad sudah bulat, Hyun-woo justru mendapatkan kabar bahwa istrinya menderita penyakit keras dan memiliki sisa umur kurang lebih tiga bulan lagi. Berdasarkan kisah tersebut, terdapat sebuah hal yang dapat kita ulik dari sisi perpajakannya, yaitu terkait dengan warisan yang akan ditinggalkan jika ia menutup usia. Tentu konteksnya perlu kita sesuaikan dengan kondisi dan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Secara umum, harta merupakan kekayaan yang dimiliki oleh seseorang baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Sedangkan harta warisan merupakan pengalihan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pewaris) kepada pihak yang ditujukan untuk menerima harta tersebut (ahli waris). Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), harta warisan dikecualikan dari objek pajak walaupun harta tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat “warisan belum terbagi” yang merupakan subjek pajak. Tentunya dalam hal warisan belum terbagi tersebut “menghasilkan” dan penghasilan yang dihasilkan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk kasus seperti ini, maka atas warisan tersebut menjadi objek pajak. Yuk, kita cermati jenis-jenis warisan dalam perpajakan.

Sudah Terbagi atau Pewaris Tidak Meninggalkan Warisan

Dalam hal pewaris meninggalkan warisan dan telah dibagi kepada ahli waris, ataupun pewaris tidak meninggalkan warisan, maka salah seorang dari ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ahli waris yang mendapatkan warisan, wajib memasukkan harta atau penghasilan tersebut pada kolom warisan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Sehingga, warisan yang sudah terbagi tidak lagi tergolong sebagai objek pajak.

Warisan Belum Terbagi

Apabila penghasilan dari warisan yang belum terbagi memiliki nilai di atas PTKP, atas penghasilan dari warisan tersebut digolongkan sebagai objek pajak atau dikenai pajak penghasilan. Namun, terdapat dua syarat warisan berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat digolongkan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak, yaitu harta tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris dan pewaris telah melunasi pajak yang terutang jika ada.

Surat Keterangan Bebas

Surat Keterangan Bebas (SKB) bertujuan untuk membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final. Secara umum, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan tarif PPh Final, akan tetapi terdapat pengecualian untuk harta warisan.

Saat ahli waris menerima warisan dari pewaris berupa tanah dan/atau bangunan, ahli waris wajib meminta Surat Keterangan Bebas atas pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris ke kantor pajak di mana pewaris terdaftar atas pengalihan harta tersebut.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan, tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek warisan telah dilaporkan di SPT Tahunan pewaris kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP. Sehingga menjadi sebuah perhatian bagi Anda yang mendapatkan warisan untuk memeriksa apakah masih terdapat kewajiban perpajakan atas harta warisan yang terutang. Bila masih memiliki tunggakan pajak, ahli waris wajib melakukan penyetoran pajak atas harta tersebut dengan NPWP pewaris.

Jika Hong Hae-in menuliskan nama Baek Hyun-woo dalam surat wasiatnya sebagai ahli waris, maka Hyun-woo wajib untuk memeriksa kewajiban perpajakan atas harta-harta yang ditinggalkan oleh sang istri ketika meninggal nantinya (saya berharap sih semoga tidak meninggal, ya). Oh iya ... episode ke-12 drama “Queen of Tears” yang baru tayang minggu ini mendapatkan rating 20,7 persen loh. Sehingga, rating ini menjadikannya sebagai drama korea (drakor) terlaris setelah “Goblin” yang pernah disiarkan tvN. Seperti judulnya, “Queen of Tears” akan membuat banyak pemirsa mewek ketika menonton drama ini. Jadinya, sama-sama penasaran menebak bagaimana akhir ceritanya, kan?

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.