Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memekarkan dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Kanwil DJP Kaltimtara yaitu KPP Pratama Balikpapan dan KPP Pratama Samarinda.

Seiring dengan semakin berkembangnya Kota Balikpapan dan Samarinda , baik dari pertumbuhan penduduk maupun kegiatan usahanya, DJP merasa perlu untuk memecah dua KPP Pratama tersebut untuk lebih meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 210/PMK.01/2017  tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP dan Persetujuan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor B/444/M.KT.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 sejak tanggal 1 Oktober 2018 KPP Pratama Balikpapan yang terletak di Jl. Ruhui Rahayu No. 1 Ring Road, akan dipecah menjadi 2 KPP Pratama baru yaitu KPP Pratama Balikpapan Timur dan KPP Pratama Balikpapan Barat. Sedangkan untuk KPP Pratama Samarinda akan dimekarkan menjadi KPP Pratama Samarinda Ilir dan KPP Pratama Samarinda Ulu.

KPP Pratama Balikpapan Barat akan menempati gedung baru di Komplek Perkantoran Sudirman Office Park Jl. Jend.Sudirman No. 889, Damai Bahagia Balikpapan, sementara KPP Pratama Balikpapan Timur menampati gedung lama KPP Pratama Balikpapan yaitu di Jl.Ruhui Rahayu No.1 Ringroad Balikpapan. KPP Pratama Samarinda Ilir dan Samrinda Ulu keduanya akan berkantor di Jalan MT.Haryono No.17, Air Putih, Samarinda Ulu, Samarinda.

KPP Pratama Balikpapan saat ini menangani sekitar 261.661 Wajib Pajak (WP) yang terdiri dari 236.117 WP Orang Pribadi(OP), 24.909 WP Badan Perusahaan dan 635 WP Pemerintahan pada 6 wilayah Kecamatan di Kota Balikpapan dengan target penerimaan pajak untuk tahun 2018 sebesar Rp. 2.098.114.496.000.

Sedangkan KPP Pratama Samarinda menangani sekitar 238.785 WP dengan rincian 29.226 WP Badan, 208.031 WP OP dan sekitar  1.538 WP Bendahara, dengan target penerimaan sebesar Rp 3.005.000.000.000,-

Adapun pembagian wilayah kerja KPP Pratama Balikpapan dan KPP Pratama Samarinda setelah dimekarkan adalah sebagai berikut :

KPP Pratama Balikpapan

KPP Pratama Samarinda

KPP Pratama Balikpapan Timur

(Kecamatan  ….)

KPP Pratama Balikpapan Barat

(Kecamatan  ….. )

KPP Pratama Samarinda Ilir

(Kecamatan ... )

KPP Pratama

Samarinda Ulu

(Kecamatan ….. )

Balikpapan Timur

Balikpapan Barat

Samarinda Ilir

Samarinda Ulu

Balikpapan Utara

Balikpapan Tengah

Samarinda Kota

Samarinda Seberang

Balikpapan Selatan

Balikpapan Kota

Samarinda Utara

Sungai Kunjang

 

 

Sungai Pinang

Loa Janan Ilir

 

 

Sambutan

Palaran

 

 

Dengan adanya pembagian wilayah kerja ini diharapkan pelayanan perpajakan di kota Balikpapan dan Samarinda menjadi lebih maksimal dan optimal serta mampu memperluas cakupan penarikan pajak sekaligus menggenjot penerimaan pajak di tahun 2018 maupun tahun-tahun berikutnya.