Jakarta–Untuk melaksanakan ketentuan terkait penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalaUNomor 9 Tahun 2017 daPeraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya, Direktur Jenderal Pajatelah menerbitkan Peraturan Dirjen PajaNomoPER-04/PJ/2018 tentanTatCara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan daPenyampaian Laporan yanBerisi Informasi Keuangan SecarOtomatis.

Sehubungan dengan terbitnyPeraturan Dirjen PajatersebutDirektorat Jenderal Pajak pada hari ini melaksanakan sosialisasi yanmengundang 300 perwakilan dari regulator sektor keuangan termasuBanIndonesia, Otoritas Jasa KeuanganKementerian Koperasi daUKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan LembagPenjamin Simpanan, serta pelakindustrkeuangan  termasuBursa EfeIndonesiaKustodian Sentral EfeIndonesia, PerhimpunaBanNasionalPerhimpunaBank-banInternasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan PerhimpunaBanPerkreditan Rakyat Indonesia.

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak dimaksud, seluruh lembaga keuangan harus mendaftar sebagai LembagKeuangan Pelapor atau LembagKeuangan Nonpelapor sesuai kriteritertentu, paling lambat akhir bulan Februari. Dalam formulir pendaftaran lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenikegiatan usaha yang dilakukan, dakhusus baglembaga keuangan pelapor harus jugmenyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yanakan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala.

Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronidan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh DitjePajak. Laporan disampaikan paling lambat akhiApritahun kalender berikutnya, atau 1 Agustutahun kalender berikutnykhusus untulaporan oleh lembagjasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Pemberiaakses informasi keuangan terhadap Ditjen Pajamembuktikan komitmen Indonesiyang sejalan dengan semangat global untumemerangi pelarian pajayang dilakukan berbagai perusahaan multinasional daindividu super-kaya. Keterbukaaakses informasi keuangan ini jugakan meningkatkan basis datDitjen Pajak untumenggali potensi pajayang sebenarnya, damendeteksi praktikecurangan pajak.

Kecurangan pajak seperti pelarian dan pengelakan pajak menggerus kemampuan pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial yang berakibat pada semakitingginya tingkat kesenjangan daketidakadilan sosial.

Oleh karenaitDitjenPajamengajak seluruh masyarakat melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar untubersama-sama membanguIndonesiyanlebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Bagwajib pajak yanmembutuhkan informasi lebilanjut seputar perpajakan dan berbagai program dalayanan yang disediakaDitjen Pajak, kunjungwww.pajak.go.id atau hubungKring Pajak di 1500200.

#PajakKitaUntukKita


 

 

Informasi lebih lanjut hubungi:


***


 

Hestu YogSaksama

Direktur PenyuluhanPelayanan dan HubunganMasyarakat

Telp. 021 5250208