Jakarta – Untuk meringankan beban administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan khususnya bagi Wajib Pajak pengembang/developer, Direktur Jenderal Pajak pada 22 November 2018 telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak ini khususnya terkait proses penelitian atas permohonan Wajib Pajak pengembang/developer meliputi:

Pokok Pengaturan

Sebelumnya

Menjadi

Kelengkapan berkas permohonan

Surat Permohonan dengan dilampiri SSP, Surat Pernyataan, fotokopi seluruh bukti penjualan, SPPT PBB, KTP/paspor, brosur/pricelist/ PPJB dan surat kuasa (bila dikuasakan)

Surat Permohonan dan daftar pembayaran PPh

Penyampaian dokumen

Secara manual

Secara manual dan secara elektronik

Permohonan penelitian

Satu permohonan untuk satu objek

Satu permohonan untuk beberapa objek dan multi pembayaran (data pembayaran dalam satu lampiran)

Jangka waktu

Tiga hari kerja

Tiga hari kerja untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti

10 hari kerja untuk jumlah pembayaran lebih dari 10 bukti

 

Perubahan Peraturan Dirjen Pajak ini disesuaikan dengan proses bisnis nyata yang dilakukan oleh Wajib Pajak pengembang/developer sehingga diharapkan dapat membantu para pengembang dan berkontribusi bagi program Pemerintah dalam percepatan pembangunan serta kemudahan berusaha.

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

 

#PajakKitaUntukKita