Berikut disampaikan pemberitahuan berlakunya persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang penghindaran pajak bergandan dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan.
Saat berlakunya (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia - Belarus berdasarkan Pasal 28 P3B Indonesia - Belarus, ditentukan bahwa:
- saat berlaku P3B Indonesia-Belarus adalah tanggal terakhir dari pemberitahuan tertulis oleh masing-masing pemerintah melalui saluran diplomatik yang menerangkan bahwa syarat-syarat formal prosedur internal masing-masing negara dalam pemberlakuan Persetujuan (agreement) telah terpenuhi, yaitu tanggal 9 Mei 2018; dan
- ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia - Belarus mulai berlaku efektif (effective date) untuk pajak-pajak yang dipotong di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019; dan untuk pajak-pajak atas penghasilan atau laba, pada masa yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019.
Salinan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus dapat diunduh pada berkas di bawah ini.
File Terkait
- 4194 kali dilihat