Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Berikut Ketentuannya
Jakarta, 9 Januari 2024 – Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
PPN PMSE Terkini: 163 Pemungut dan Rp16,9 Triliun Hasil Pungutan
Jakarta, 5 Januari 2024 – Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023.
DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21
- Baca lebih lanjut tentang DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21
- 4976 kali dilihat
Jakarta, 29 Desember 2023 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. PP tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.
Imbauan Pengendalian Gratifikasi pada Momen Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Sehubungan dengan momen Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pemerintah Sempurnakan Aturan Pengurangan PBB
Jakarta, 16 Desember 202
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit Secara Terbatas pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/
Pengaturan Kembali Saat Mulai Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP
Sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependedukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pemerintah Atur Kembali Saat Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP
Jakarta, 12 Desember 2023 – Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.