Peluncuran Simulator Coretax
- Baca lebih lanjut tentang Peluncuran Simulator Coretax
- 27763 kali dilihat
Sehubungan dengan dirilisnya media edukasi berupa Simulator Coretax, kami sampaikan hal sebagai berikut.
Sehubungan dengan dirilisnya media edukasi berupa Simulator Coretax, kami sampaikan hal sebagai berikut.
Jakarta, 24 September 2024 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan media edukasi berupa simulator coretax pada situs pajak.go.id pada Senin 23 September 2024. Peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik.
Jakarta, 21 September 2024 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).
Jakarta, 17 September 2024 – Pemerintah mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nila
Jakarta, 12 September 2024 – Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp27,85 triliun.
Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu nomor Peng-23/PJ.09/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit, kami sampaikan hal sebagai berikut.
Jakarta, 27 Juli 2024 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melangsungkan kegiatan yang bertajuk Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024.
Jakarta, 19 Juli 2
Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu nomor Peng-18/PJ.09/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit, kami sampaikan hal sebagai berikut.