Keterangan Tertulis Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak
Berikut ini kami sampaikan pembaruan informasi terkait penerbitan Faktur Pajak.
Berikut ini kami sampaikan pembaruan informasi terkait penerbitan Faktur Pajak.
Jakarta, 17 Februari 2025 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Dalam rangka menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal sebagai berikut.
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
Jakarta, 11 Februari 2025 – Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.
Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan pembaruan informasi sebagai berikut:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.
Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah kami lakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak. Langkah-langkah tersebut mencakup:
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), kami sampaikan hal sebagai berikut.