Jakarta – Untuk meringankan beban administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan khususnya bagi Wajib Pajak pengembang/developer, Direktur Jenderal Pajak pada 22 November 2018 telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak ini khususnya terkait proses penelitian atas permohonan Wajib Pajak pengembang/developer meliputi:
Pokok Pengaturan | Sebelumnya | Menjadi |
Kelengkapan berkas permohonan | Surat Permohonan dengan dilampiri SSP, Surat Pernyataan, fotokopi seluruh bukti penjualan, SPPT PBB, KTP/paspor, brosur/pricelist/ PPJB dan surat kuasa (bila dikuasakan) | Surat Permohonan dan daftar pembayaran PPh |
Penyampaian dokumen | Secara manual | Secara manual dan secara elektronik |
Permohonan penelitian | Satu permohonan untuk satu objek | Satu permohonan untuk beberapa objek dan multi pembayaran (data pembayaran dalam satu lampiran) |
Jangka waktu | Tiga hari kerja | Tiga hari kerja untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti |
10 hari kerja untuk jumlah pembayaran lebih dari 10 bukti |
Perubahan Peraturan Dirjen Pajak ini disesuaikan dengan proses bisnis nyata yang dilakukan oleh Wajib Pajak pengembang/developer sehingga diharapkan dapat membantu para pengembang dan berkontribusi bagi program Pemerintah dalam percepatan pembangunan serta kemudahan berusaha.
Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
#PajakKitaUntukKita
- 1980 kali dilihat