Nama
              Surat Pengiriman Dokumen sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
          Surat Pengiriman Dokumen yang digunakan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pendaftaran Wajib Pajak, Penghapusan NPWP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, Pemindahan Tempat Terdaftar, Perubahan Data, Penetapan Wajib Pajak Non Efektif melalui Aplikasi e-Registration.
Pengguna
              Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan
          Status
              Masih berlaku
          Jenis Pajak
              Semua Jenis Pajak
          Berkas
          | Lampiran | Ukuran | 
|---|---|
| surat-pengiriman-dokumen.pdf | byte | 
- 12574 kali dilihat
