Pematangsiantar, 29 April 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) sampai dengan akhir Maret (Triwulan I) 2025 telah menerima 330.985 pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan) yang disampaikan wajib pajak. Jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari jenis SPT 1770S (176.295 SPT/kontribusi 53,26%), SPT 1770SS (120.631 SPT/kontribusi 36,45%), SPT 1770 (29.477 SPT/kontribusi 8,91%), dan SPT 1771 (4.582 SPT/kontribusi 1,38%). Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan -0,82% terhadap periode yang sama tahun lalu yaitu 333.709 SPT.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut II Vivi Rosvika menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tersebut diterima dari berbagai saluran pelaporan pajak yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu secara online (e-filling, e-form, dan e-SPT) atau yang disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Vivi menjelaskan bahwa sebelumnya Dirjen Pajak telah menerbitkan KEP-79/PJ/2025 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan SPT Tahunan 2025 sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP jatuh bersamaan dengan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446H, yaitu dengan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP menjadi paling lambat tanggal 11 April 2025. “Dengan demikian bagi WP OP yang melaporkan SPT Tahunan sampai tanggal 11 April tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) keterlambatan lapor,” ujar Vivi.
DJP telah menetapkan target pelaporan SPT Tahunan nasional untuk penyampaian yang dilakukan pada tahun 2025 ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan, dimana target Kanwil DJP Sumut II adalah 526,27 ribu SPT Tahunan. “Kami tetap mengingatkan dan menghimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan yang merupakan salah satu kewajiban pajak wajib pajak, melalui berbagai media publikasi mudah diakses,” ujar Vivi.
Vivi mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan dan menghimbau wajib pajak belum melaporkan untuk segera melaporkannya. “Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai saluran pelaporan SPT Tahuan yang telah disediakan serta berbagai informasi panduan yang telah tersedia dalam situs resmi DJP www.pajak.go.id, namun jika masih menemui kesulitan dan membutuhkan bimbingan secara langsung dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” tutup Vivi.

- 3 kali dilihat