Pekanbaru, 31 Mei 2025 Sampai dengan April 2025, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp4,64 triliun dengan capaian 26,13% dari target Rp17,75. Target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Masa Pajak sejak Januari 2025 dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Cabang dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Secara keseluruhan, penerimaan neto pajak di bulan April 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 7,98% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan pertumbuhan terbesar pada kelompok pajak PPh Non Migas yang tumbuh 43,58%.


Kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 9,23% bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 0,27% karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan. Berbeda dengan Kelompok Pajak Lainnya yang mengalami pertumbuhan sebesar 34.64% yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak.

 

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 325.836 SPT atau sekitar 73.47% dari target 443.506 SPT.

 

Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:

Jenis SPT Tahunan

Jumlah SPT

SPT Orang Pribadi Karyawan

261.857

SPT Orang Pribadi Non Karyawan

44.651

SPT Badan

19.328

Jumlah

325.836

 

Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi ditahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.