Jakarta, 30 April 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan tersangka tindak pidana perpajakan korporasi berinisial BS dan PM yang merugikan negara sebesar Rp.8.243.999.272,00. Penahanan tersebut dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jakarta Selatan II) menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Rabu, 30/04).
Tersangka BS merupakan Direktur PT. TE dan sekaligus mewakili korporasi serta PM adalah Direktur Keuangan PT. TE, perusahaan di bidang jasa instalasi telekomunikasi elektronik yang terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN April 2018 dan Desember 2018 yang isinya tidak benar dengan melaporkan nominal kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa sebelumnya dengan angka fiktif di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah melakukan Penyidikan sejak tanggal 13 Maret 2024 dan Berkas Perkara mendapatkan P21 dari JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 28 Februari 2025.
Berdasarkan fakta dan analisa yuridis dipersangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, tersangka BS dan PM dapat dijatuhi hukuman ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda sebesar 300%.
Pidana pajak yang membidik tersangka korporasi menimbulkan konsekuensi hukum dapat dilakukan penyitaan asset pengurus korporasi sebagai jaminan atas pemulihan kerugian negara sehingga dimasa depan diharapkan penegakan hukum di bidang perpajakan diikuti dengan upaya pemulihan kerugian negara.
“Hari ini kami telah melakukan penyerahan tersangka tindak pidana korporasi, BS dan PM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan sesuai dengan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku,” ungkap Neilmaldrin Noor Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Neilmaldrin Noor menuturkan bahwa upaya pemidanaan tersangka BS dan PM merupakan upaya terakhir dalam membina Wajib Pajak. Sebelum memulai upaya penegakan hukum, Direktorat Jenderal Pajak telah beberapa kali melakukan imbauan untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT), bahkan menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Undang-Undang KUP, tetapi tersangka mengabaikannya.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap tindak pidana di bidang perpajakan bersama para aparat penegak hukum lainnya.
#PajakKuatAPBNSehat
#PajakKitaUntukKita
- 10 kali dilihat