Enrekang, 29 Juli 2025 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Enrekang menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada bendahara desa se-Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menghadapi digitalisasi kewajiban perpajakan (Senin, 29/7).

Bertempat di Aula DPMD Lantai 1, Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Enrekang, kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 20 bendahara desa dari Kecamatan Enrekang dan Cendana. Acara ini mencerminkan sinergi antara instansi vertikal DJP dengan pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital perpajakan hingga ke tingkat desa.

Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman terhadap sistem Coretax DJP menjadi hal penting dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Kami mengapresiasi Dinas PMD Kabupaten Enrekang atas kolaborasi aktif dalam mendukung kegiatan ini. Sinergi ini penting untuk mempercepat pemahaman aparatur desa terhadap kewajiban perpajakan mereka,” ujar Sudirman.

Sosialisasi ini mencakup materi teknis seperti aktivasi akun Coretax DJP, pengisian bukti potong, pelaporan SPT Masa, dan pembuatan kode billing. Materi disampaikan secara praktis agar dapat langsung diterapkan oleh peserta di masing-masing desa.

Rio Lutfi, petugas KP2KP Enrekang sekaligus pemateri, menyampaikan bahwa Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak dan meningkatkan kepatuhan serta transparansi keuangan desa.

“Sistem Coretax ini dapat menjadi solusi jangka panjang bagi desa. Kami harap para bendahara mulai membiasakan diri menggunakan sistem ini agar pelaporan pajak tidak lagi menjadi kendala,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Enrekang, Lubis, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat mendukung tata kelola desa yang lebih tertib dan patuh terhadap regulasi perpajakan.

“Dengan sinergi seperti ini, kami yakin bendahara desa bisa lebih percaya diri dan mandiri dalam mengelola kewajiban perpajakan. Kami siap mendukung pelatihan lanjutan di kecamatan lainnya,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi kolaborasi yang dibangun antara KP2KP Enrekang dan DPMD. Ia menekankan bahwa edukasi perpajakan yang menyentuh hingga level desa adalah bagian penting dari strategi DJP dalam membangun ekosistem kepatuhan yang inklusif.

“Transformasi digital perpajakan tidak akan berhasil tanpa peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Dengan kolaborasi seperti ini, DJP optimis bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan di desa bisa berlangsung lebih tertib dan transparan,” pungkas Sumin.

Melalui kegiatan ini, DJP berharap aparatur desa makin siap menghadapi era digital perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan di tingkat lokal.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

 

     

 

 

Narahubung Media:

Sumin                                                                         )  : 0411-436242

Kepala Seksi Kerja Sama &

Hubungan Masyarakat

Bidang P2Humas                                                        * : p2humas.sulselbartra@pajak.go.id

Image removed.Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara