Manado, 27 Juli 2021 - Realisasi penerimaan pajak sampai dengan triwulan II tahun 2021 Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) adalah sebesar Rp4,55 triliun atau 46,84% dari target Rp9,71 triliun. Penerimaan untuk wilayah provinsi Sulawesi Utara berasal dari KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna dengan capaian sampai triwulan II sebesar Rp1,44 triliun atau 42,89% dari target Rp3,37 triliun. Rincian capaian penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut adalah sebagaimana pada tabel berikut:
Capaian Penerimaan Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut s.d Triwulan II Tahun 2021
Apabila dilihat dari realisasi per jenis pajak, wilayah Sulawesi Utara sampai dengan triwulan II dinominasi oleh 2 jenis pajak yaitu PPN dan PPnBM sebesar Rp589,41 miliar atau 44,84% dan PPh Non Migas sebesar Rp824,40 miliar atau 43,03%. Rincian realisasi per jenis pajak triwulan II Kanwil DJP Suluttenggomalut dapat dilihat pada tabel berikut:
Realisasi Per Jenis Pajak Triwulan II s.d Triwulan II Tahun 2021
Untuk capaian penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Suluttenggomalut sampai dengan triwulan II tahun 2021 adalah sebesar 94,50% dan untuk wilayah Sulawesi Utara sebesar 89,25%. Dengan rincian capaian kepatuhan untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut adalah sebagaimana pada tabel berikut:
Realisasi Kepatuhan Penyampaian SPT Kanwil DJP Suluttenggomalut s.d. Triwulan II Tahun 2021
*Sumber: Managerial Dashboard and Online Reporting Direktorat Jenderal Pajak
Para Wajib Pajak terus dihimbau terkait pelaporan SPT Tahunan. Diharapkan bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor secara online melalui efiling dengan mengakses www.pajak.go.id. Diharapkan peran serta media untuk terus membantu dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya informasi terkait penyampaian laporan SPT Tahunan.
Di samping itu, dalam mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 82/PMK.03/2021 memperpanjang insentif pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19. Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pajak hingga 31 Desember 2021.
Insentif yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sama dengan sebelumnya yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat. Wajib Pajak yang memanfaakan insentif pajak wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Selain informasi tersebut, bersamaan dengan peringatan Hari Pajak tahun 2021 tanggal 14 Juli, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak dan memublikasikan Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan. M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan Wajib Pajak, di antaranya menu e-Billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru. Dengan menu e-Billing, Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam membuat kode billing. M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terlambat.
Selain meluncurkan aplikasi M-Pajak, DJP juga mempublikasikan buku yang berisi kisah- kisah menarik di balik proses Reformasi Perpajakan. Dengan slogan Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, buku ini merekam perjalanan Reformasi Perpajakan JIlid III (2016 – 2020). Sejak mulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, DJP melakukan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. PSIAP dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP. DJP berharap proyek PSIAP dapat diimplementasikan pada tahun 2024.

- 77 kali dilihat