Jakarta, 25 Oktober 2023 – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan Tersangka HS beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 29 September 2023 (Rabu, 4/10).
Tersangka HS merupakan salah satu dari komplotan pelaku dalam kasus jaringan penerbit faktur pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya) di mana dua pelaku lainnya sudah divonis pidana, satu pelaku intelektual sedang menjalani proses persidangan, dan satu pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan. Peranan HS dalam kasus ini cukup penting, sebagai Direktur PT. NPB, dia disangkakan telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif dalam jaringan penerbit tersebut.
Selama kurun waktu 2020 hingga 2021, HS melalui PT NPB disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.118.552.357,00 (sepuluh miliar seratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah). Atas tindak pidana tersebut HS diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Selama proses penyidikan, Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah memberikan kesempatan kepada Tersangka HS untuk melakukan ultimum remedium, dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Tersangka HS.
Kolaborasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan aparat penegak hukum lainnya selama tahun 2023 ini mampu menuntaskan beberapa kasus tindak pidana di bidang perpajakan terutama terkait penerbit faktur pajak TBTS. Penuntasan perkara penerbit faktur TBTS ini diharapkan juga mampu memberikan peringatan sekaligus edukasi bagi wajib pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya.
#PajakKitaUntukKita
- 151 kali dilihat